Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

55

  parlemen yang dijalankan oleh dua kamar secara berimbang (balance) dalam
  proses legislasi maupun pengawasan.

      Dalam keadaan nya yang sangat dibatasi oleh konstitusi fungsinya
  beberapa persoalan yang dihadapi Dewan Perwakilan Daerah saat ini adalah:

      Pertama, terjadi miskonsepsi dalam menerapkan konsep bikameral
 sebagai landasan Dewan Perwakilan Daerah. Selama ini wewenang terbatas
 yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah merupakan implementasi dari
 konsep weak bicameralism. Namun, konsep bikameral yang seutuhnya tidak
 diterapkan di Indonesia, karena Dewan Perwakilan Daerah tidak mempunyai
 wewenang legislasi yang utuh (hanya hak usul dan memberikan pertimbangan
 dan itu pun masih dibatasi hanya hal-hal yang berkaitan dengan daerah saja)
 dan Majelis Permusyawaratan Rakyat bukan mekanisme pertemuan DPR RI
 dan DPD RI untuk melengkapi fungsi-fungsi kedua Dewan tersebut. Karena di
 Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat bukanlah sebuah sidang
gabungan {joint session) antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
 Perwakilan Daerah melainkan sebuah lembaga permanen tersendiri.

     Kedua, Dewan Perwakilan Daerah memilki wewenang sangat terbatas dan
hanya terkait dengan soal-soal kedaerahan sehingga Dewan Perwakilan
Daerah tampak hanya menjadi penasihat DPR. Akhirnya keluhan dari
berbagai pihak yang berkepentingan yaitu anggota DPD dan daerahnya
merasa ketidak efektifan secara politis, dan mengakibatkan pada akhirnya
kinerja yang dihasilkan Dewan Perwakilan Daerah tidak seperti yang
diharapkan daerah, sebagai penyalur aspirasi rakyat daerah kepada pusat
secara efektif.

    Ketiga, karena sejak awal pembentukan Dewan Perwakilan Daerah hanya
untuk menjawab tantangan untuk tidak munculnya hegemoni lembaga
eksekutif, dengan cara menguatkan peran parlemen, seperti yang diharapkan
dalam checks and balances system dalam sistem pemerintahan presidensial,
akan tetapi hal ini tidak konsisten dengan sistem tersebut, dimana hanya
menguatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat, bukan dengan ikut pula
memberi fungsi yang seimbang terhadap Dewan Perwakilan Daerah,
   10   11   12   13   14   15   16   17