Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

52

  pemihakan kebijakan negara. Kebijakan yang seragam dan sentralistik bagi
  bangsa yang amat beragam, menjadi begitu parah ketika digabungkan
  dengan pendekatan keamanan yang amat represif, menindas, dan
  menampikkan aspirasi masyarakat, terutama di tingkat lokal. Partisipasi dan
  kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses politik hampir tidak
  ada karena negara Orde Baru menerapkan strategi ganda korporatisme
  negara di satu pihak dan depolitisasi massa di pihak lain. Sementara itu, di sisi
  lain, eksploitasi atas sumber daya ekonomi dan kekayaan daerah berlangsung
 intens tanpa diimbangi dengan pemberian hak atas bagi hasil yang lebih adil
 serta proporsional bagi daerah.

     DPD secara langsung menjalankan fungsi integrasi bangsa dengan
 mencoba merekatkan dan meningkatkan derajat kebersatuan dari keragaman
 yang ada di nusantara ini. Persoalan-persoalan lokal yang relevan dengan
 wilayah tugas DPD dicoba dinasionaliskan sehingga masyarakat daerah
 merasa diperhatikan dan melalui para wakilnya di DPD membahasnya
 sebagai agenda nasional berbasis kepentingan daerah. Sebaliknya isu-isu
 strategis nasional disosialisasikan atau dikomunikasikan secara langsung
dengan masyarakat daerah, sehingga apa yang menjadi isu nasional baik
secara relatif dipahami oleh masyarakat lokal. Dengan demikian, DPD menjadi
lembaga penyeimbang bagi DPR dan pemerintah. DPR melihat masalah-
masalah nasional dari sudut kepentingan politik tertentu dari sekelompok
rakyat Indonesia (tanpa memperhatikan daerah). Sedangkan DPD berusaha
memberikan warna kepentingan daerah dalam kebijakan-kebijakan nasional
sehingga tidak terjadi benturan antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah. Hal tersebut merupakan syarat bagi terbentuknya hubungan yang
harmonis anatara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, tercipta
sinergi antara kepentingan nasional, kepentingan politik rakyat Indonesia dan
kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional.

19. Peluang dan Kendala
    Semula reformasi struktur parlemen di Indonesia yang disarankan oleh

banyak ahli hukum dan politik supaya dikembangkan menurut sistem
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17