Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

   d) Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
                 Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi

        dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
        nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang
        mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
        dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
        hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari
        dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
        bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

                 Dalam pengertian tersebut, ketahanan nasional adalah kondisi
        kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi
        kehidupan yang dibina secara dini terus menerus dan sinergik, mulai
        dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah, dan nasional
        bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
        kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses
        berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan
        berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi yang
        dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa
        dan konstelasi geografi Indonesia. Penataan Daerah perlu dilakukan
        dengan memperhatikan ketahanan nasional untuk kesejahteraan
        dan keamanan, serta memperkokoh NKRI.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
    a. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
        Daerah
             Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang terkait dengan
    penataan daerah adalah Bab II Pembentukan Daerah.
    Pasal 4:
    (1) Pembentukan daerah ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Undang-undang pembentukan daerah antara lain mencakup nama,
          cakupan wilayah, batas ibukota, kewenangan menyelenggarakan
           urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah,
           pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian,
          pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16