Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
d) Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi
dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari
dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Dalam pengertian tersebut, ketahanan nasional adalah kondisi
kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi
kehidupan yang dibina secara dini terus menerus dan sinergik, mulai
dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah, dan nasional
bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses
berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan
berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi yang
dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa
dan konstelasi geografi Indonesia. Penataan Daerah perlu dilakukan
dengan memperhatikan ketahanan nasional untuk kesejahteraan
dan keamanan, serta memperkokoh NKRI.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
a. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang terkait dengan
penataan daerah adalah Bab II Pembentukan Daerah.
Pasal 4:
(1) Pembentukan daerah ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Undang-undang pembentukan daerah antara lain mencakup nama,
cakupan wilayah, batas ibukota, kewenangan menyelenggarakan
urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah,
pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian,
pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

