Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

      Pasal 18B
     (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan

          pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
          istimewa yang diatur dengan undang-undang.
     (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
          masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
          sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
          masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
          yang diatur dalam undang-undang.

c) Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
             Terdapat enam konsep dasar yang menjadi batu bangun

    (building blocks) wawasan nasional Indonesia. Pertama adalah
    konsep Bhinneka Tunggal lka\ kedua konsep persatuan dan
    kesatuan; ketiga konsep kebangsaan; keempat konsep tanah air
    (geopolitik); kelima, konsep negara kebangsaan (Pancasila);
    keenam konsep negara kepulauan.

             Bagi bangsa dan negara Indonesia, konsep persatuan dan
    kesatuan ini sangat bermakna, lebih bermakna daripada umumnya
    bangsa dan negara lain. Bangsa Indonesia menyadari akan
    keterpecahan (fragmentasi) geografi dan sosial yang melekat pada
    bangsa dan negara Indonesia. Keterpecahan geografi wilayah
    Indonesia berupa ribuan pulau yang tersebar luas, besar dan kecil,
    topografi daratan yang amat variatif; membangun sekat-sekat alam
    yang dapat menghambat proses sirkulasi kehidupan nasional.
    Keterpisahan lainnya, yaitu secara sosial, terutama merupakan
    dampak dari berbagai perbedaan primordial bangsa Indonesia,
    seperti suku, etnis, ras, adat-istiadat, dan agama, kerap kali
    berpotensi menjadi sekat-sekat sosial yang dapat menghambat
    hubungan antarkomponen bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
    konsep persatuan dan kesatuan perlu diwujudkan dalam kehidupan
    bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.

             Kondisi Geografis dan kemajemukan Indonesia memerlukan
    penanganan yang tidak bisa seragam. Dengan demikian, konsep
    penataan wilayah perlu memperhatikan kondisi geografis dan
    kemajemukan bangsa Indonesia.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15