Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.
c) Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Terdapat enam konsep dasar yang menjadi batu bangun
(building blocks) wawasan nasional Indonesia. Pertama adalah
konsep Bhinneka Tunggal lka\ kedua konsep persatuan dan
kesatuan; ketiga konsep kebangsaan; keempat konsep tanah air
(geopolitik); kelima, konsep negara kebangsaan (Pancasila);
keenam konsep negara kepulauan.
Bagi bangsa dan negara Indonesia, konsep persatuan dan
kesatuan ini sangat bermakna, lebih bermakna daripada umumnya
bangsa dan negara lain. Bangsa Indonesia menyadari akan
keterpecahan (fragmentasi) geografi dan sosial yang melekat pada
bangsa dan negara Indonesia. Keterpecahan geografi wilayah
Indonesia berupa ribuan pulau yang tersebar luas, besar dan kecil,
topografi daratan yang amat variatif; membangun sekat-sekat alam
yang dapat menghambat proses sirkulasi kehidupan nasional.
Keterpisahan lainnya, yaitu secara sosial, terutama merupakan
dampak dari berbagai perbedaan primordial bangsa Indonesia,
seperti suku, etnis, ras, adat-istiadat, dan agama, kerap kali
berpotensi menjadi sekat-sekat sosial yang dapat menghambat
hubungan antarkomponen bangsa Indonesia. Oleh karena itu,
konsep persatuan dan kesatuan perlu diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Kondisi Geografis dan kemajemukan Indonesia memerlukan
penanganan yang tidak bisa seragam. Dengan demikian, konsep
penataan wilayah perlu memperhatikan kondisi geografis dan
kemajemukan bangsa Indonesia.

