Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

di bawahnya. Konskuensinya, peraturan hukum yang bertentangan

dengan substansi konstitusi harus dinyatakan batal demi hukum.

        Dalam konteks penataan daerah, landasan konstitusional di

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 adalah Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Pasal

18 A, dan Pasal 18B.

 Pasal 18
 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-

     daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten
     dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
      mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-
      undang.
 (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
      mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
     asas otonomi dan tugas pembantuan.
 (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
      memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-
      anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
 (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
      pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
      secara demokratis.
 (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
      kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
      ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
 (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah
      dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
     tugas pembantuan.
 (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
      diatur dalam undang-undang.

 Pasal 18A

 (1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan
      pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, kota, atau antara
      provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-
      undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
      daerah.

 (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
      daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat
      dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
      dan selaras berdasarkan undang-undang.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14