Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut meiaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Mencermati situasi dan
kondisi yang berkembang saat ini menyangkut kepentingan kesejahteraan
dan keamanan maka dalam Pasal 27 U U D 1945 setiap warga negara berhak
mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan dalam Pasal 33
U U D 1945 disebutkan Bumi, Air dan segala kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
c. W awasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional terkait erat dengan
latar belakang dan sejarah NKRI. Visi ini dinyatakan dalam ikrar yang
tercantum dalam sumpah pemuda dan proklamasi kemerdekaan. Atas dasar
cita-cita bersama, maka eksistensi bangsa Indonesia dapat dipertahankan,
oleh karena itu upaya memelihara aktualisasi cita-cita bangsa merupakan
tugas yang panting bagi kelangsungan dan keberadaan bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara dirumuskan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia yang berlingkup kepada kepentingan nasional yang berlandaskan
Pancasila tentang diri dan lingkungannya, serta tanah airnya sebagai negara
sebagai negara kepulauan beserta semua aspek kehidupannya yang
beragam dan dinamis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia yang tetap menghargai dan
menghormati kebhinekaan dalam aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional,
konsepsi berbangsa dan bernegara, serta wilayahnya. Pembentukan
pemahaman pada wawasan nusantara memiliki art dan peran strategis
dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Atas dasar kesadaran yang
terbentuk berdasarkan visi atau cara pandang yang sama terhadap wawasan
nusantara, diharapkan akan memberi motivasi peningkatan kebersamaan
masyarakat, bangsa Indonesia yang diaktualisasikan dalam tanggung jawab
melakukan upaya rehabilitasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada
suatu Daerah yang menghadapi bencana pada hakekatnya adalah tanggung
jawab bersama antara Pemerintah dan seluruh komponen bangsa.

