Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

   Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan
   kehidupan bangsa dan ikut meiaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
  kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Mencermati situasi dan
  kondisi yang berkembang saat ini menyangkut kepentingan kesejahteraan
  dan keamanan maka dalam Pasal 27 U U D 1945 setiap warga negara berhak
  mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan dalam Pasal 33
  U U D 1945 disebutkan Bumi, Air dan segala kekayaan alam yang terkandung
  di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  c. W awasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.

            Wawasan Nusantara sebagai landasan visional terkait erat dengan
  latar belakang dan sejarah NKRI. Visi ini dinyatakan dalam ikrar yang
  tercantum dalam sumpah pemuda dan proklamasi kemerdekaan. Atas dasar
  cita-cita bersama, maka eksistensi bangsa Indonesia dapat dipertahankan,
 oleh karena itu upaya memelihara aktualisasi cita-cita bangsa merupakan
 tugas yang panting bagi kelangsungan dan keberadaan bangsa Indonesia.

            Wawasan Nusantara dirumuskan sebagai cara pandang bangsa
 Indonesia yang berlingkup kepada kepentingan nasional yang berlandaskan
 Pancasila tentang diri dan lingkungannya, serta tanah airnya sebagai negara
 sebagai negara kepulauan beserta semua aspek kehidupannya yang
 beragam dan dinamis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
 bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia yang tetap menghargai dan
 menghormati kebhinekaan dalam aspek kehidupan bermasyarakat,
 berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional,
konsepsi berbangsa dan bernegara, serta wilayahnya. Pembentukan
pemahaman pada wawasan nusantara memiliki art dan peran strategis
dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Atas dasar kesadaran yang
terbentuk berdasarkan visi atau cara pandang yang sama terhadap wawasan
nusantara, diharapkan akan memberi motivasi peningkatan kebersamaan
masyarakat, bangsa Indonesia yang diaktualisasikan dalam tanggung jawab
melakukan upaya rehabilitasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada
suatu Daerah yang menghadapi bencana pada hakekatnya adalah tanggung
jawab bersama antara Pemerintah dan seluruh komponen bangsa.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14