Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

 kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
 prasarana utama; rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi
kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai
strategis nasional. Sedangkan pasal 23 menyangkut rencana tata ruang
wilayah provinsi dan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten diatur
dalam pasal 25.
f. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang
Atau Barang. Untuk operasionalnya UU tersebut dibuat beberapa Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan, Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 1982
Tatacara Dan Syarat-Syarat Usaha Pengumpulan Sumbangan Oleh
Organisasi Sosial, Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/Huk/1995 Tahun 1995
Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana, Keputusan Menteri Sosial
Nomor 56/Huk/1996 Tahun 1996 Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Oleh Masyarakat.
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sesuai dengan pasal
3 dalam melaksanakan tugas BNPB menyelenggarakan fungsi: a. perumusan
dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan b.
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh. Dan pada pasal 11 (1) Anggota Unsur
Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dan: a. 10 (sepuluh) Pejabat
Pemerintah Eselon I atau yang setingkat, yang diusulkan oleh Pimpinan
Lembaga Pemerintah; dan b. 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010
Tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional. Pada pasal 1
bahwa sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang
merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan
secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan
secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin
dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana
penanggulangan bencana. Dan pada pasal 8 bahwa Badan penanggulangan

                                                           Z
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17