Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber
dari masyarakat.

b. U n d a n g-U n d a n g N om or 33 tahun 2004 tentang Perim bangan
Keuangan Pusat dan Daerah. Daiam hal perimbangan keuangan
Pemerintah telah mengeluarkan UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah. Berdasarkan peraturan ini, pada pasal 1 bahwa
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APB N yang dialokasikan kepada
Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau
krisis soivabilitas. Hal tersebut lebih diperjelas pada pasal 46 bahwa (1)
Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari A PB N untuk
keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau
peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan
menggunakan sumber A P B D . (2) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai
bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden.

c. U n d a n g-u n d a n g Republik Indonesia nom or 32 tahun 2004 tentang
Pem erintahan Daerah. Sesuai dengan Pasal 1 Otonomi Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Perimbangan keuangan antara
Pemerintah dan Pemda adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan
potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah serta besaran pendanaan
penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

d. UU no. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada
pasal 7 yang salah satu tugas poko TN I adalah membantu menanggulangi
akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat
sesuai dengan pasal 20 antara lain memuat rencana struktur ruang wilayah
nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17