Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
mewujudkan visi lima tahun kedepan Yakni “Terwujudnya Indonesia yang
Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan", dalam arti bahwa: yang antara lain
terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan
ekonomi yang berlandaskan pada keunggulan daya saing, kekayaan sumber
daya alam, sumber daya manusia dan budaya bangsa, dimana tujuan ini
dikelola melalui kemajuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata dilakukan oleh
seluruh masyarakat secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh
bangsa Indonesia. Selaras dengan hal tersebut maka dalam menghadapi
bencana yang terns mendera bangsa Indoneisa perlu optimalisasi peran
badan nasional penanggulangan bencana guna meningkatkan kewaspadaan
masyarakat dalam rangka pembangunan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan Sebagai Landasan Opersional. Guna
menjabarkan kebijakan strategis bangsa yang tertuang dalam Pancasila, U U D 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional maka diperlukan peraturan dan
perundang-undangan untuk mempermudah pelaksanaan operasional dilapangan.
Oleh karena itu dalam upaya optimalisasi peran badan nasional penanggulangan
bencana guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam rangka
pembangunan nasional, peraturan dan perundang-undangan yang digunakan
sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nom or 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan
B encana. Dalam pasal 4 bahwa Penanggulangan bencana bertujuan untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; membangun partisipasi dan
kemitraan publik serta swasta; mendorong semangat gotong royong,
kesetiakawanan, dan kedermawanan. Dan pada pasal 5 menyatakan bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Disamping itu dalam
kelembagaannya sesuai dengan pasal 11 bahwa Badan Nasional
Penanggulangan Bencana terdiri atas unsur pengarah penanggulangan
bencana dan pelaksana penanggulangan bencana. Dan dalam hal
pendanaan dan pengelotaan bantuan bencana pada Pasal 60 diatur bahwa

