Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
40
mendapatkan keuntungan dan kerugian ditimbang satu sama lainya
dengan keputusan-keputusan dan pilihan-pilihan yang didasarkan
atas suatu kalkulus.33 Karena dalam berprilaku manusia bertindak
rasional, maka perilaku jahat dapat dicegah jika orang takut dengan
hukuman. Hukuman untuk penjahat tertentu, atau penangkalan
khusus, mungkin berkaitan dengan pembatasan-pembatasan fisik
atau menjadikan seseorang tidak mampu, seperti pengurungan.
Penangkalan hanya efektif jika orang berfikir bahwa ada suatu
prospek yang rasional bahwa mereka akan ditangkap. Maka jika
persentasi penahanan tinggi maka efek penangkalan besar, tapi jika
penahanan rendah maka efek penangkalan rendah.34 Fungsi pidana
dalam konteks penangkalan adalah bahwa ancaman hukuman
terhadap suatu perbuatan dilaksanakan sebagai suatu pencegahan.
Penangkalan individu berarti bahwa individu yang dihukum yang
mempunyai pengalaman tidak menyenangkan tidak akan melakukan
kejahatan lagi. Sedangkan dalam penangkalan umum,
penghukuman penjahat ditujukan untuk publik secara luas dengan
harapan bahwa contoh penjatuhan hukuman akan mencegah
mereka melakukan kejahatan.35
10. T injauan Pustaka.
a. A bdullah Makhmud Hendropriyono dalam bukunya yang
berjudul “ Terorisme Fundamental's Kristen, Yahudi, Islam”
(Desertasi ujian doktoralnya di Fakultas Filsafat Universitas
Gajah Mada 15 Juli 2009).36 Penulis mencoba menggambarkan
penyebab dan faktor faktor yang bisa mendorong tumbuh suburnya
terorisme dengan cara melakukan kajian analitis bahasa terhadap
ungkapan-ungkapan pelaku teror. Terorisme menggunakan cara-
33 C.M. V. Clarkson, Understanding Criminal Law, (London: Suveet and Maxwell, 1998),
him. 219.
34 Ibid.
35 Ibid.
36 A.M. Hendropriyono, Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam, (Jakarta:
Penerbit Buku Kompas, 2009).

