Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

39

            sehingga pemidanaan hanya sebagai pembalasan.30 Menurut Romli
            Atmasasmita, penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan dalam teori
            retribusi (retribution) memiliki alasan-lasan sebagai berikut:31

                     1) Dijatuhkannya pidana akan memuaskan perasaan
                     balas dendam bagi korban, baik perasaan adil bagi dirinya,
                     keluarganya maupun kawan-kawan korban. Perasaan ini tidak
                     dihindari dan tidak dapat dijadikan alasan sebagi tidak
                    menghargai hukum. Tipe aliran retributif ini disebut vindicative.

                    2) Penjatuhan pidana dimaksud sebagai peringatan bagi
                    pelaku kejahatan dan anggota masyarakat yang lain bahwa
                    setiap perbuatan yang merugikan orang lain atau
                    mendatangkan keuntungan dari orang lain secara tidak wajar
                    maka akan mendapatkan ganjarannya. Tipe ini disebut
                    fairness.
                    3) Pemidanaan dimaksud untuk menunjukan adanya
                    kesebandingan antara beratnya suatu pelanggaran dengan
                    pidana yang dijatuhkan. Tipe ini disebut proportionality.

                   Teori penangkalan (deterrence). Teori ini juga dikenal dengan
          istilah pencegahan (prevention) yang terdiri atas pencegahan umum
          dan pencegahan khusus. 32 Tujuan pemidanaan untuk pencegahan
          umum diharapkan kepada masyarakat supaya tidak melakukan
          kejahatan. Pencegahan khusus dimaksudkan bahwa dengan
         pemidanaan yang dijatuhkan, diberikan efek jera kepada pelakunya.
         Teori penangkalan (deterrence) mempunyai asumsi bahwa manusia
         selalu rasional dan selalu berfikir sebelum bertindak dalam rangka
         mengambil manfaat yang rasional. Hal ini berarti bahwa prospek

30 Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, (Bandung:
      MandarMaju: 1995), him. 83-85

31 Ibid.
32 T. Mathiesen, “General Prevention as Communication”, dalam R.A. Duff dan David

      Garland, Areader on Punishment, (New York: Oxford University Press, 1995), him.
     221.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14