Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
39
sehingga pemidanaan hanya sebagai pembalasan.30 Menurut Romli
Atmasasmita, penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan dalam teori
retribusi (retribution) memiliki alasan-lasan sebagai berikut:31
1) Dijatuhkannya pidana akan memuaskan perasaan
balas dendam bagi korban, baik perasaan adil bagi dirinya,
keluarganya maupun kawan-kawan korban. Perasaan ini tidak
dihindari dan tidak dapat dijadikan alasan sebagi tidak
menghargai hukum. Tipe aliran retributif ini disebut vindicative.
2) Penjatuhan pidana dimaksud sebagai peringatan bagi
pelaku kejahatan dan anggota masyarakat yang lain bahwa
setiap perbuatan yang merugikan orang lain atau
mendatangkan keuntungan dari orang lain secara tidak wajar
maka akan mendapatkan ganjarannya. Tipe ini disebut
fairness.
3) Pemidanaan dimaksud untuk menunjukan adanya
kesebandingan antara beratnya suatu pelanggaran dengan
pidana yang dijatuhkan. Tipe ini disebut proportionality.
Teori penangkalan (deterrence). Teori ini juga dikenal dengan
istilah pencegahan (prevention) yang terdiri atas pencegahan umum
dan pencegahan khusus. 32 Tujuan pemidanaan untuk pencegahan
umum diharapkan kepada masyarakat supaya tidak melakukan
kejahatan. Pencegahan khusus dimaksudkan bahwa dengan
pemidanaan yang dijatuhkan, diberikan efek jera kepada pelakunya.
Teori penangkalan (deterrence) mempunyai asumsi bahwa manusia
selalu rasional dan selalu berfikir sebelum bertindak dalam rangka
mengambil manfaat yang rasional. Hal ini berarti bahwa prospek
30 Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, (Bandung:
MandarMaju: 1995), him. 83-85
31 Ibid.
32 T. Mathiesen, “General Prevention as Communication”, dalam R.A. Duff dan David
Garland, Areader on Punishment, (New York: Oxford University Press, 1995), him.
221.

