Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
PENJELASAN
ATAS
U N DAN G -UNDAN G REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPO LISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini bertaku adalah Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 81, Tam bahan Lem baran Negara Nomor 3710) sebagai penyempumaan dari Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nom or 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289).
Undang-Undang N om or 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah
memuat pokok-pokok m engenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan
profesionalisme kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya masih
mengacu kepada U ndang-U ndang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan K eam anan N egara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lem baran N egara Nom or 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 198 8 (Lem baran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3368), dan U ndang- Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lem baran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3369) sehingga w atak militemya masih terasa sangat dominan yang pada gilirannya
berpengaruh pula kepada sikap perilaku pejabat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya
di lapangan.
Oleh karena itu, U ndang-Undang ini diharapkan dapat memberikan penegasan watak Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaim ana dinyatakan dalam Tri Brata dan Catur Prasatya
sebagai sum ber nilai Kode Etik Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila.
Perkembangan kem ajuan m asyarakatyan g cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena
supremasi hukum, hak asasi m anusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi,
dan akuntabilitas, telah m elahirkan berbagai paradigma barn dalam melihat tujuan, tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung ja w a b Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
menyebabkan pula tum buhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap
pelaksanaan tugas Kepolisian N egara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih
berorientasi kepada m a s y a ra k a tya n g dilayaninya.
Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Bab X II tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR Rl No.
VI/MPR/2000 dan Ketetapan M P R Rl No. V II/M P R /2000, maka secara konstitusional telah terjadi
perubahan yang m enegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia serta pem isahan kelem bagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Undang-Undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru sehingga diharapkan dapat lebih
memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa
dan negara dalam mewujudkan m asyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan
Kedua, Ketetapan M P R Rl No. V I/M P R /2 0 0 0 dan Ketetapan MPR Rl No. VII/M PR/2000,
keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara
keamanan dan ketertiban m a s y a ra k a t menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan
melayani masyarakat. N am u n, dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian, Kepolisian Negara
Republik Indonesia secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri
sipfl, dan bentuk-bentuk pengam anan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan
asas partisipasi.
117

