Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
terbuka bebas. Pers nasional memasuki atam kehidupan bam, yaitu atam
kemerdekaan atau kebebasan pers. Pelaksanaan kemerdekaan pers ini
kemudian memperoleh landasan yuridis yang kuat sejak diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada tanggal 23
September 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran. Kedua Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa kebebasan
pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang menjadi unsur
sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis. Namun, tuntutan reformasi tidak cukup hanya
dengan dilaksanakannya kebebasan pers diperlukan prasyarat untuk
mewujudkan good governance dan participatory development. Upaya
mewujudkan hal tersebut mensyaratkan adanya pelancaran arus informasi
dan komunikasi nasional. Salah satu elemen bagi terciptanya pelancaran
arus informasi dan komunikasi nasional adalah dilaksanakannya kebebasan
dalam memperoleh informasi publik, atau adanya jaminan bagi masyarakat
terhadap akses informasi publik. Kebebasan memperoleh informasi publik
adalah salah satu alat bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara dan dan pemerintahan, dalam rangka mewujudkan
good governance. Undang-Undang Rl Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik adalah wahana untuk melancarkan komunikasi
V
nasional itu. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan
Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan
publiki)
Media penyiaran televisi, sebagai bagian dari media massa,
sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai sarana pendidikan
untuk mengartikulasi dan mengkomunikasikan kepentingan masyarakat.
Sayangnya media penyiaran televisi sebagai sarana pendidikan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara belum difungsikan secara optimal.
Disatu sisi, media penyiaran televisi cenderung mengutarakan fakta masih
1) Undang-Undang Rl Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informal (item konsrderans hal pertama)
24

