Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Ada sementara pihak yang beranggapan bahwa kemerdekaan pers di
Indonesia melampaui kaidah jurnalistik sehingga terkesan tanpa batas atau
kebablasan, terutama bila dikaitkan dengan eksklusivitas, sensasionalitas
dan pelanggaran privasi. Hal ini mengakibatkan munculnya berbagai reaksi
keras dari masyarakat berupa tindak kekerasan terhadap wartawan dan
perusakan pers nasional. Namun ada pula pihak yang berpendapat bahwa
pelaksanaan kemerdekaan pers sekarang ini merupakan eforia reformasi
dan merupakan bagian dari proses demokratisasi yang sedang berlangsung
di Indonesia. Pada suatu saat akan terwujud format ideal bagi pelaksanaan
kebebasan pers dan kehidupan pers nasional. Kedua wacana yang
paradoksal tersebut hingga saat ini masih terus berlangsung. Atas kondisi
semacam ini, maka pemirsa sebagai pihak konsumen yang dalam hal ini
adalah masyarakat luas, menjadi pihak yang dirugikan. Dampak kebebasan
pers / penyiaran atas nama demokrasi ini hanya akan mempertegas
gambaran masyarakat terhadap situasi bangsa dan negara yang carut marut
dan tidak jelas arahnya.

         Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers menegaskan bahwa “....kemerdekaan pers adalah
kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan
supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggungjawab
profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati
nurani insan pers .... Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,
wartawan nasional juga memiliki etika profesi, yaitu Kode Etik Jurnalistik
(KEJ). Kode Etik Jurnalistik ini ditandatangani oleh 29 organisasi pers di
Jakarta tanggal 14 Maret 2006. Dewan Pers menetapkannya melalui Surat
Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 yang kemudian disahkan sebagai
Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPA//2008) dan ditetapkan oleh
Dewan Pers sebagai etika profesi yang bersifat nasional. Jadi yang perlu
dilakukan sekarang ini adalah upaya-upaya untuk menegakkan supremasi
hukum dan meningkatkan kesadaran wartawan untuk menaati kode etik
profesi yang telah ditetapkan dan disepakati.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17