Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
mengatur seluruh lembaga penyiaran yang ada, baik itu lembaga
penyiaran publik, swasta, komunitas, maupun lembaga penyiaran
berlangganan. Selain itu pemerintah pun mengeluarkan Peraturan
Pemerintah terkait dengan fungsi dan keberadaan lembaga-lembaga
penyiaran tersebut.
2) .Meskipun pengaturan dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU
No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dimaksudkan untuk menjamin
kebebasan dan independensi media massa, namun demikian, dalam
pelaksanaannya banyak pihak yang bertanya tentang kemampuan kedua
undang-undang tersebut untuk menegakkan pers dan media massa
sebagai kekuatan ke empat.
3) .Televisi Rl dan Radio Rl sebagai lembaga penyiaran publik belum secara
efektif diberdayakan menjadi media alternatif, untuk mengatasi dampak
negatif dari kebebasan yang ada dan media yang terlalu berpihak kepada
kepentingan pemilik modal (capital) daripada kepentingan publik;
4) .Saat ini kondisi industri penyiaran dapat dikatakan heavy regulated di -
mana demikian banyak peraturan perundangan yang mengikatnya. Selain
itu industri ini juga membutuhkan modal yang tidak sedikit (highly capital
intensive business), kompetisinya sangat ketat dan juga senantiasa
mendapat sorotan kritis masyarakat.
5) .Mengacu pada perkembangan dan konvergensi dari teknologi informasi
dan komunikasi (TIK) yang mempengaruhi tidak saja dunia pers dan
media massa, namun juga seluruh kehidupan manusia modern, maka
dibutuhkan pengaturan dalam satu peraturan perundang-undangan, yang
dapat dilakukan dengan alternatif secara parsial dalam berbagai peraturan
perundang-undangan atau dengan satu peraturan perundang-undangan
yang komprehensif yang mencakup semua peraturan yang terkait.
6) .Pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia telah memiliki landasan
moral dan landasan hukum. Sebagai landasan moral, Kode Etik
Jurnalistik dan landasan hukumnya adalah Undang -undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
penyiaran; serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan
dengan kegiatan jurnalistik dan kemerdekaan pers
26

