Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

mengatur seluruh lembaga penyiaran yang ada, baik itu lembaga
   penyiaran publik, swasta, komunitas, maupun lembaga penyiaran
   berlangganan. Selain itu pemerintah pun mengeluarkan Peraturan
   Pemerintah terkait dengan fungsi dan keberadaan lembaga-lembaga
   penyiaran tersebut.
2) .Meskipun pengaturan dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU
   No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dimaksudkan untuk menjamin
   kebebasan dan independensi media massa, namun demikian, dalam
   pelaksanaannya banyak pihak yang bertanya tentang kemampuan kedua
   undang-undang tersebut untuk menegakkan pers dan media massa
   sebagai kekuatan ke empat.
3) .Televisi Rl dan Radio Rl sebagai lembaga penyiaran publik belum secara
   efektif diberdayakan menjadi media alternatif, untuk mengatasi dampak
   negatif dari kebebasan yang ada dan media yang terlalu berpihak kepada
   kepentingan pemilik modal (capital) daripada kepentingan publik;
4) .Saat ini kondisi industri penyiaran dapat dikatakan heavy regulated di -
   mana demikian banyak peraturan perundangan yang mengikatnya. Selain
   itu industri ini juga membutuhkan modal yang tidak sedikit (highly capital
   intensive business), kompetisinya sangat ketat dan juga senantiasa
   mendapat sorotan kritis masyarakat.
5) .Mengacu pada perkembangan dan konvergensi dari teknologi informasi
   dan komunikasi (TIK) yang mempengaruhi tidak saja dunia pers dan
   media massa, namun juga seluruh kehidupan manusia modern, maka
   dibutuhkan pengaturan dalam satu peraturan perundang-undangan, yang
   dapat dilakukan dengan alternatif secara parsial dalam berbagai peraturan
   perundang-undangan atau dengan satu peraturan perundang-undangan
   yang komprehensif yang mencakup semua peraturan yang terkait.
6) .Pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia telah memiliki landasan
   moral dan landasan hukum. Sebagai landasan moral, Kode Etik
   Jurnalistik dan landasan hukumnya adalah Undang -undang Nomor 40
   Tahun 1999 tentang pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
   penyiaran; serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan
   dengan kegiatan jurnalistik dan kemerdekaan pers

                                                                                     26
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14