Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
secara sumir daripada menganalisisnya, lalu menyuguhkannya dalam suatu
pemberitaan dengan membawa kepentingan sepihak dan lebih
menonjolkan kepentingan bisnis, sehingga terkesan tanpa batas atau
kebablasan. Kondisi ini menimbulkan pandangan yang sinis dari masyarakat
terhadap media televisi. Di sisi lain, media massa juga menjadi sarana
informasi yang sudah mencerahkan. Dalam konteks ini dapat dicontohkan
misalnya ketika terjadi hingar bingar penangkapan pelaku teroris di sebuah
kampung dan diekspose media massa secara meluas, para tetangga si
pelaku teroris itu, baru mengetahui melalui pemberitaaan di media massa
bahwa selama ini ada teroris di lingkungan mereka.
Revolusi informasi telah menyebabkan meningkatnya jumlah ataupun
kualitas media massa atau pers di tengah-tengah kita. Setiap saat, di
manapun kita berada, tersaji pelbagai informasi oleh media massa dengan
segala kekurangan dan kelebihannya. Meskipun demikian, penyebaran
informasi dirasakan belum merata. Media televisi dapat mengakselerasi
distribusi informasi ke masyarakat karena layaknya sifat media massa yang
dengan cepat dapat menjangkau khalayaknya secara serentak dan massal.
12. Kondisi Penyiaran Televisi di Indonesia Saat Ini
a. Kondisi Umum
Kondisi umum media penyiaran televisi secara nasional saat ini
dapat digambarkan antara lain sebagai berikut:
1).Secara historis industri penyiaran televisi di Indonesia bermula pada saat
didirikannya TVRI pada 24 Agustus 1962. Sejak itu sampai dengan tahun
1989, TVRI praktis merupakan pemain tunggal dalam industri penyiaran
audio visual. Namun ketika pemerintah membuka izin penyiaran bagi
lembaga swasta untuk bergerak di bidang penyiaran pada tahun 1989,
maka bermunculanlah banyak stasiun penyiaran televisi swasta baik di
tingkat nasional maupun lokal. Hal ini tentunya memerlukan regulasi yang
tegas. Dan untuk memberi jaminan kepastian tumbuh kembangnya
industri penyiaran tersebut maka pada tahun 2002, Undang-Undang No.
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan Undang-undang tersebut

