Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
b. Industri pertelevisian di Indonesia
Industri pertelevisian di Indonesia mulai marak pada tahun 1989, ketika
pemerintah membuka izin penyiaran bagi perusahaan swasta untuk bergerak
di bidang penyiaran, maka bermunculanlah stasiun penyiaran televisi swasta
baik di tingkat nasional maupun lokal. Untuk memberi jaminan kepastian
tumbuh kembangnya industri penyiaran, sekaligus perlindungan terhadap
publik, maka diterbitkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang
penyiaran. Undang-undang ini mengatur seluruh lembaga penyiaran yang
ada, baik lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, maupun lembaga
penyiaran berlangganan. Industri pertelevisian di tanah air saat ini, juga
ditengarai hal-hal sebagai berikut:
1) . Banyak peraturan perundang-undangan (UU) dan (PP) beserta peraturan
turunannya yang mengikat industri pertelevisian di Indonesia.
2) .Padat modal dengan teknologi tinggi
Industri ini ditandai dengan padat modal, sebagai konsekuensi pengguna
-an teknologi tinggi yang mengalami perubahan secara cepat dan sumber
daya manusia yang kompeten dan handal.
3) Kompetisi sangat ketat dan keras
Dengan jumlah 10 Stasiun TV Swasta Nasional, 60 Stasiun TV Swasta
Lokal. dan 20 Stasiun TV komunitas, terjadi persaingan yang ketat dan
keras dalam memperebutkan belanja iklan. Persaingan tersebi't
cenderung ke arah usaha-usaha persaingan yang tidak sehat;
4) .Advertising agencies memiliki bargaining position yang kuat dalam menya-
lurkan anggaran iklan kepada stasiun televisi yang memiliki program-
program yang memiliki positioning yang kuat.
5) .Saat ini, kecenderungan masyarakat pada umumnya lebih menyukai me -
nonton acara hiburan (light entertainment, game quiz, series, adventure,
and action)
6) .Sorotan kritis masyarakat terhadap dampak sosial industri penyiaran,
dengan hadirnya lembaga KPI sebagai lembaga representasi publik yang
mengatur aspek siaran Televisi;
27

