Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Publik akan mendapat manfaat besar dari pemberlakuan KEJ hanya
bila semua insan pers Indonesia, terutama wartawan, melaksanakan KEJ
sepenuhnya. Kenyataannya, kita masih kerap menemukan berbagai
pelanggaran terhadap KEJ yang dilakukan oleh wartawan. Pemberitaan yang
berlebihan (over exposed) tentang kasus-kasus pelanggaran susila yang
dilakukan oleh beberapa media (terutama media pandang-dengar seperti
televisi) dan banyak peristiwa lainnya menunjukkan bahwa masih banyak
insan pers yang tidak mematuhi KEJ. Keadaan seperti sekarang memang
mudah karena KEJ memang hanya kode etik yang bersifat internal.
Pelanggaran insan pers terhadap KEJ pun hanya dinilai oleh Dewan Pers,
kemudian sanksinya diberikan oleh organisasi wartawan atau perusahaan
pers yang dapat saja bersifat subjektif. Salah satu masalah yang sering
muncul dalam pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia adalah hak pers
nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi,
meskipun hal itu sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal
4 ayat (3) dimana dinyatakan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi”. Sementara itu dalam pasal 18 ayat (1) dinyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)”. Ketentuan mengenai hal ini juga diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, seperti Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen dan Iain-lain. Namun, peraturan perundang-undangan tersebut
tidak mengatur tentang informasi apa yang dapat atau tidak dapat diperoleh
dan disebarluaskan, lembaga atau pihak mana yang wajib menyediakan
atau memberikan informasi apabila diminta dan bagaimana cara
memperoleh atau mengakses informasi tersebut. Tidak adanya ketentuan-
ketentuan mengenai hal-hal tersebut sering menimbulkan permasalahan
dalam pelaksanaan kemerdekaan pers nasional. Memang, Me Quail, media

                                                                                   30
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17