Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Kedua: Payung hukum yang komprehensif dan jelas sebagai landasan peraturan
pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan agar tidak tumpang tindih antara peraturan dan
perundang undangan yang dipedomani Kementerian dalam Negeri dan Kementerian
Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya dalam menerapkan model
MBS. Kemudian peraturan perundang undangan untuk melakukan pembinaan keamanan
nasionalyang lebih efektifdalam upaya pemberantasan terorisme. Payung hukum tersebut
berfungsi sebagai pedoman bagi Sismenas untukmengatur keterlibatan berbagai institusi,
batas kewenangan antar institusi serta pemanfaatan sumber daya guna penyelenggaraan
keamanan nasional dan pemberantasan terorisme. Dalam tataran praktis, tersedianya
peraturan dan perundang-undangan tentang sistem keamanan nasional yang mengatur
penyelenggaraan keamanan nasional berdasarkan prinsip demokrasi, penghormatan kepada
hak-hak sipil dan penggunaan kekerasan sebagai pilihan terakhir,tersedianyaperaturan dan
perundang-undangan tentang pemberantasan terorisme yang lebih terfokus pada upaya
pencegahan dibandingkan dengan upaya pemberantasan terorisme setelah terorisme
teijadi.Tersedianya peraturan dan perundang-undangan tentang intelijen yang mengatur
visi-misi, tanggungjawab, batasan wewenang, metode operasi, struktur organisasi,
koordinasi, pengendalian, pengawasan serta akuntabilitas lembaga intelijen nasional.
Ketiga: Kemampuan dan disiplin yang tinggi serta peran yang optimalsetiap
komponen yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan untuk melaksanakan
pendidikan yang berkualitas. Kemudian ketajaman lembaga intelijen nasionalsebagai
kekuatan inti penanggulangan terorisme dalam mengidentifikasi yang akurat untuk diambil
langkah langkah dan tindakan yang diperlukan sesuai hokum yang berlaku. Hal ini dapat
dilihat dari terlaksananya pemberdayaan lembaga intelijen nasional, sehingga mampu
melaksanakan peran dan fungsinya dalam mendeteksi dini {early detection), memberikan
peringatan dini {early warning) serta mencegah teijadinya aksi terorisme {counter
terrorism). Dalam tataran praktis, pendidik dan penentu kebijakan pendidikan di daerah
perlu mengetahui secara jelas keberadaan intelijen dalam kapasitas individu ataupun
kelembagaan memiliki kemampuan melakukan tindakan pencegahan terorisme, antara lain
mengungkap para pelaku atau jaringan terorisme serta akar pemasalahannya, memberikan
peringatan terhadap kemungkinan teijadinya aksi terorisme serta melakukan operasi
intelijen untuk mencegah teijadinya aksi terorisme. Pengetahuan ini bagi pendidik dan
penentu kebijakan pendidikan untuk mempermudah memasukkan muatan pembelajaran
pada mata pelajaran yang revan, dengan demikian ketahanan nasional semakin kokoh.
68

