Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
c. Upaya yang dilaksanakan untuk merealisasikan Strategi-3,
m elipu ti:
1) Presiden selaku Kepala Negara mengerahkan kekuatan
nasional yang dilibatkan dalam upaya penanggulangan terorisme
baik berupa kekuatan koersif yang melakukan upaya pencegahan
(preventive), penindakan (responsive) terhadap pelaku tindak
kejahatan terorisme, serta upaya pemulihan (rehabilitation) terhadap
para pelaku yang telah selesai menjalani hukuman untuk kembali ke
masyarakat. Pengerahan kekuatan oleh Presiden juga sekaligus
untuk komponen bangsa yang non-koersif antara lain unsur agama,
dan Ormas lain yang memiliki kapasitas untuk menanggulangi
terorisme dari aspek ideologi, agama, hukum, sosial-budaya, serta
aspek-aspek lain yang berhubungan dengan akar masalah terorisme.
2) Berdasarkan pengerahan kekuatan koersif oleh Presiden,
Panglima TNI menggunakan kekuatan TNI, yakni satuan-satuan anti
terorisme TNI, terdiri atas Satgultor (TNI-AD), Denjaka (TNI-AL), dan
Denbravo (TNI-AU) diperkuat oleh unsur intelijen TNI dan Komando
Kewilayahan tiap Angkatan untuk melakukan operasi operasi militer
selain perang (OMSP) dalam rangka penanggulangan terorisme.
Panglima TNI dalam menggunakan kekuatan TNI untuk
penanggulangan terorisme dilakukan dengan OMSP.
3) Menteri Pertahanan menyiapkan dukungan sumber daya bagi
penyelenggaraan OMSP yang dilakukan TNI, melalui dukungan
Alutsista dan alat-peralatan, anggaran dan sarana/prasarana yang
diperlukan. Menteri Pertahanan bekerjasama dengan Menteri Luar
Negeri, para Duta Besar dan para Atase Pertahanan RI di seluruh
negara akreditasi mengoptimalkan diplomasi pertahanan untuk
mendapatkan dukungan masyarakat internasional terhadap
kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diambil dalam
menanggulangi terorisme, termasuk peningkatan kerjasama dengan
negara lain guna meningkatkan capacity building TNI.

