Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
52
dalam negeri maupun internasional yang relevan dengan penanganan
terhadap imigran ilegal.
Sejalan dengan kewenangan yang meningkat terkait UU
Keimigrasian yang baru, maka peran dan fungsi Ditjen Imigrasi
semakin vital dalam rangka menekan angka penyelundupan manusia.
Untuk itu, kemampuan menerapkan hukum dalam rangka membantu
kepolisian (mengingat UU tersebut juga memungkinkan Ditjen Imigrasi
memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS).
4) Terhadap Kementerian Luar Negeri RI:
Melakukan perundingan dan kerjasama dengan negara-negara
tetangga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan
penyelundupan manusia, termasuk mengenai kebijakan yang selaras
agar beban akibat kejahatan penyelundupan manusia ini tidak hanya
menjadi beban satu negara saja (seperti Indonesia).
Perundingan dan kerjasama juga perlu dilakukan dengan
negara-negara sumber dan negara tujuan imigran ilegal untuk
menemukan jalan keluar yang tepat dalam mencegah dan
memberantas kejahatan penyelundupan manusia, terutama dikaitkan
juga dengan penanganan fenomena tersebut, dalam fo50. Dalam hal
ini, kantor-kantor kedutaan besar RI di luar negeri perlu lebih aktif
dalam rangka bekerjasama dengan pemerintah setempat maupun
mensosialisasikan larangan penyelundupan manusia di Indoneia.
5) Terhadap Komunitas Intelijen Yustisi:
Melakukan operasi intelijen yustisi di dalam negeri maupun
diluar negeri dalam rangka memberikan bahan awal kepada penyidik
terkait aktor intelektual, pendukung dana maupun nelayan, sebagai
langkah yang perlu guna membawa kelompok penyelundup manusia
50 Tri Nuke Pudjiastuti, “Combating and Preventing People Smuggling in Indonesia", presentation,
Workshop on “Migrant Smuggling Challenges and Responses in Indonesia", 5-6 October 2010

