Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
53
ke pengadilan. Apabila telah terdapat hubungan yang baik antar
komunitas intelijen manca negara, ataupun antar komunitas kepolisian,
maka bahan awal tersebut bisa diberikan kepada intelijen ataupun
kepolisian setempat untuk segera mengambil tindakan pencegahan.
6) Terhadap Kepolisian:
Melakukan penyidikan seoptimal mungkin dan secara konsisten
terhadap semua kasus kedatangan migran ilegal, dimana kehadiran
fasilitator terlihat atau diketahui, sehingga dapat disidik oleh
kepolisian. Salahsatu tujuannya adalah untuk menghilangkan impresi
bahwa Indonesia adalah negara yang lunak dan mudah terkait
penanganan penyelundupan manusia
c. Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan di Bidang Penyelundupan Manusia
Menyusul adanya regulasi dan kebijakan di bidang penyelundupan
manusia, maka tentunya perlu dikomunikasikan dan didistribusikan, sehingga
pada akhirnya akan tersosialisasikan secara baik regulasi dan kebijakan
tersebut di masyarakat, stakeholder pemerintah maupun kalangan luar
negeri. Dengan sosialisasi yang memadai, maka akan terhindar kemungkinan
tidak diketahuinya atau kurang dimengertinya regulasi dan kebijakan tersebut.
Dalam kaitan itu, upaya sosialisasi diharapkan dilakukan oleh pihak-
pihak di bawah ini dengan caranya masing-masing sesuai bidang tugas dan
kewenangannya:
1) Terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi
Ditjen Imigrasi diharapkan melakukan sosialisasi ke masyarakat
secara terus-menerus tentang apa itu penyelundupan manusia. Melihat
besarnya peluang interaksi imigran ilegal dengan masyarakat di tingkat
grass-root yang melihat imigran ilegal sama dengan wisatawan
asing, maka sosialisasi ke masyarakat mengenai aturan hukum terkait
penyelundupan manusia menjadi sesuatu yang sangat strategis.
Masyarakat sekitar tempat penampungan sementara perlu dijelaskan

