Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
h. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum
Pertahanan Negara, yang berupaya mengembalikan konsep pertahanan
dan keamanan negara dengan Sishankamrata.10
Perundang-undangan tersebut perlu diperhatikan sebagai dasar pemikiran
dalam penulisan taskap ini sekaligus merupakan pedoman dalam
mengembangkan konsep smart power dalam Sishankamrata guna mencegah
bahaya terorisme dalam rangka ketahanan nasional.
9. Landasan Teori.
Aksi teror terjadi di mana-mana, kebrutalan tindakan pembunuhan serta
melukai pihak yang tidak terlibat dalam perselisihan terjadi, korban-korban tidak
berdosa bahkan kaumnya sendiri dapat menjadi korban keganasan tindakan bom
bunuh diri. Doktrin tentang kesucian agama dipelintir untuk nafsu kekuasaan
duniawi, penyesatan pikiran manusia nafsu untuk membunuh dan melukai demi
sesuatu yang diyakini benar, provokasi atas kelompok-kelompok yang frustasi.
Akibatnya terjadi perbuatan teror. Sejak adanya sejarah manusia selalu diwarnai
dengan konflik, mungkin berlandaskan keyakinan, karena berbeda adat-istiadat,
karena keinginan menguasai sumber daya milik suku lain, perebutan wanita,
rasa iri atas kemakmuran suku bangsa lain, karena ingin merampok harta dan
sebagainya. Namun menurut logika/nalar sehat semua alasan adalah kedok
kemunafikan makhluk yang disebut manusia. Ajaran kemanusiaan
diputarbalikkan menjadi sesuatu yang menakutkan, ajaran agar hidup dengan
sesama manusia direkayasa untuk kepentingan pribadi dan golongannya dengan
menuduh kelompok lain golongan yang boleh dibunuh atau dihilangkan hak
hidupnya, itu dasar teori terorisme, yaitu ditimbulkan kebencian kepada golongan
lain, dan secara fanatik menyatakan dirinya adalah golongan yang paling
benar/mulia sambil membenci golongan lain, the doctrine o f hatred guna
memahami terorisme sampai ke akarnya. Di bawah ini adalah landasan teori
yang mendukung.
10 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

