Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
ketahanan nasional maka diperlukan pula berbagai peraturan perundang-
undangan yang lain. Peraturan perundangan yang telah tersedia antara lain :
a. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, mengatur
pemisahan secara kelembagaan antara TNI dan Polri pasca reformasi
1998.
b. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia. Pemisahan
organisasi dikaitkan dengan peran dan fungsi dari TNI dan Polri itu sendiri
yakni sebagai fungsi pertahanan (TNI) dan fungsi keamanan (Polri).
c. UU Rl Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, mengatur
bagaimana doktrin, sistem, operasional pertahanan negara Indonesia
harus dilaksanakan dalam menghadapi setiap ancaman yang timbul.
d. UU Rl Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,
merupakan realisasi dari UU Pertahanan yang harus diawaki TNI yang
profesional.
e. UU Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP (Rencana
Pembangunan Jangka Panjang), lahir dari tuntutan perlunya
kepemerintahan yang baik (good governance) termasuk di dalamnya
rencana pembangunan bidang pertahanan dan keamanan harus memiliki
payung hukum yang valid.
f. UU Rl Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Disempurnakan dengan UU Nomor 32/2004), secara kontekstual
berkaitan tentang dinamika pembangunan daerah yang lebih bersifat
“bottom up” sementara fungsi pertahanan menjadi kewenangan pusat
sehingga pembangunan nasional di daerah harus terkoordinasikan secara
baik.
g. Keppres Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang berlaku terhitung mulai tanggal
16 Juli 2010.

