Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
ini merupakan pengejawantahan dari sm art power dalam membantu
pencegahan terorisme.
8. Peraturan Perundang-undangan.
Dalam konteks pertahanan negara, upaya bela negara diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang
menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.9
Selanjutnya keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sebagaimana
dimaksud diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan; Pelatihan
Dasar Kemiliteran secara wajib; Pengabdian sabagai Prajurit TNI secara sukarela
atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Pada pasal 7 mengamanatkan bahwa pertahanan negara diselenggarakan
oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan
TNI sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung, sedangkan sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang
dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dan kekuatan bangsa. Pasal 8
menyebutkan bahwa komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber
daya alam serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen
utama, sedangkan komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya
alam serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak
langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan.
Selain peraturan perundang-undangan yang telah tertuang dalam
pembahasan permasalahan, untuk melengkapi pengembangan konsep smart
pow er dalam Sishankamrata guna mencegah bahaya terorisme dalam rangka
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

