Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

 deradikalisasi dan pencegahan/penangkalan terorisme baik
 secara konsepsional maupun praktikal.

 b) Kemendiknas, Ka BNPT, Mabes Polri, dan
kementerian terkait lain melaksanakan penataran
kewaspadaan nasional tentang radikalisme dan terorisme.

c) Kemendiknas, Ka BNPT, Mabes Polri, dan
kementerian terkait lain mengkoordinasikan pengembangan
komitmen wawasan kebangsaan dalam deradikalisasi,
pencegahan, dan penanggulangan terorisme.

d) Kemenpan, Ka BNPT, Mabes Polri dan kementerian
terkait lain mengkoordinasikan peningkatan kualitas aparat
dalam melakukan pencegahan dan penindakan dini terhadap
perkembangan ancaman terorisme di Indonesia dan
peningkatan kapasitas aparat intelijen melalui pelatihan
kembali.

e) Kemendiknas, Ka BNPT, Mabes Polri, Kemendagri
dan kementerian terkait lainnya mengkordinasikan
pemantapan wawasan keagamaan yang selaras dengan
wawasan kebangsaan melalui perkuatan ormas-ormas
keagamaan yang moderat melalui penanaman kesadaran
berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
lingkungan umat beragama dan penguatan wawasan
keagamaan yang moderat dalam kurikulum dan proses
pendidikan.

f) Kemendagri, Ka BNPT, Mabes Polri dan kementerian
terkait serta Pemprov/Pemkab/Pemkot mengkoordinasikan
revitalisasi sistem pengamanan lingkungan yang berbasis
penguatan RT/RW.

g) Kemendagri bekerjasama Pemprov/Pemkab/Pemkot
mengefektifkan pemanfaatan SIN penduduk.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10