Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
h) Ka BNPT, Ka BIN, Mabes Polri, dan kementerian
terkait melaksanakan peningkatan kualitas aparat dalam
melakukan pencegahan dan penindakan dini terhadap
perkembangan ancaman terorisme di Indonesia dan
peningkatan kapasitas aparat intelijen melalui pelatihan.
i) Peningkatan kualitas aparat dalam melakukan
pencegahan dan penindakan dini terhadap perkembangan
ancaman terorisme di Indonesia.
j) Kemendiknas dan Kemenag melaksanakan
pemantapan wawasan keagamaan yang selaras dengan
wawasan kebangsaan mencakup penguatan ormas-ormas
keagamaan yang moderat dan penamanan kesadaran
berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
lingkungan umat beragama.
k) Ka BNPT, Mabes Polri, dan kementerian terkait
lainnya melaksanakan peningkatan pelatihan aparat
pemberantas terorisme, termasuk pelatihan gabungan.
l) Mabes Polri, Mabes TNI, dan Jajaran Kodam, serta
Polda melaksanakan peningkatan pelatihan Binmas Polri
dan Binter TNI dalam penanggulangan terorisme.
m) Kemenag melaksanakan pembentukan kader-kader
ulama moderat baik melalui ormas, pesantren, maupun
lembaga pendidikan lainnya didukung oleh pengembangan
pusat-pusat pelatihan kader, program pelatihan bagi kader
ulama dan pelibatan ulama muda dalam dialog lintas agama.
4) Metode yang dikembangkan dalam upaya ini adalah
sosialisasi ketentuan legal formal tentang penanganan terorisme,
peningkatan bela negara dalam Sishankamrata. Selanjutnya
diperlukan peranti lunak penjabaran dan pendukung undang-
undang tersebut berupa peraturan pemerintah dan peraturan
daerah yang relevan. Demikian pula koordinasi kelembagaan agar