Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

           h) Ka BNPT, Ka BIN, Mabes Polri, dan kementerian
          terkait melaksanakan peningkatan kualitas aparat dalam
          melakukan pencegahan dan penindakan dini terhadap
          perkembangan ancaman terorisme di Indonesia dan
          peningkatan kapasitas aparat intelijen melalui pelatihan.

          i) Peningkatan kualitas aparat dalam melakukan
          pencegahan dan penindakan dini terhadap perkembangan
          ancaman terorisme di Indonesia.

          j) Kemendiknas dan Kemenag melaksanakan
          pemantapan wawasan keagamaan yang selaras dengan
         wawasan kebangsaan mencakup penguatan ormas-ormas
          keagamaan yang moderat dan penamanan kesadaran
         berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
         lingkungan umat beragama.

          k) Ka BNPT, Mabes Polri, dan kementerian terkait
          lainnya melaksanakan peningkatan pelatihan aparat
          pemberantas terorisme, termasuk pelatihan gabungan.

          l) Mabes Polri, Mabes TNI, dan Jajaran Kodam, serta
         Polda melaksanakan peningkatan pelatihan Binmas Polri
         dan Binter TNI dalam penanggulangan terorisme.

          m) Kemenag melaksanakan pembentukan kader-kader
          ulama moderat baik melalui ormas, pesantren, maupun
          lembaga pendidikan lainnya didukung oleh pengembangan
          pusat-pusat pelatihan kader, program pelatihan bagi kader
          ulama dan pelibatan ulama muda dalam dialog lintas agama.

4) Metode yang dikembangkan dalam upaya ini adalah
sosialisasi ketentuan legal formal tentang penanganan terorisme,
peningkatan bela negara dalam Sishankamrata. Selanjutnya
diperlukan peranti lunak penjabaran dan pendukung undang-
undang tersebut berupa peraturan pemerintah dan peraturan
daerah yang relevan. Demikian pula koordinasi kelembagaan agar
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11