Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
9
B A B II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Ancaman terhadap keutuhan NKRI akan selalu ada dan dalam upaya
penanggulangannya dilakukan upaya pertahanan Negara. Sistem pertahanan negara
berbentuk sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh
warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi setiap bentuk
ancaman tersebut dilakukan oleh komponen militer dan nir militer. Penyelenggaraan
pertahanan nir militer ini harus memenuhi aspek legalitas dan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dalam penulisan ini, landasan pemikiran sebagai instrumental
input adalah paradigma nasional, dimulai dari landasan idiil Pancasila, landasan
konstitusional U U D 1945, landasan visional Wawasan Nusantara dan landasan
konsepsional Ketahanan Nasional. Dalam instrumental input ini, juga digunakan aturan
perundangan sebagai landasan yuridis dan landasan teori yang berkaitan dengan
pertahanan nir militer serta tinjauan kepustakaan sebagai sumber referensi yang akan
mempertajam analisis pemecahan permasalahan optimalisasi pertahanan nir militer ini.
7. Paradigma Nasional.
Paradigma nasional adalah landasan pemikiran yang telah disepakati yang
memuat nilai-nilai, aturan normatif sebagai instrumen dasar yang harus difungsikan
oleh pemerintah atau penyelenggara Negara dalam optimalisasi pertahanan nir militer
ini, yang disusun sebagai berikut:

