Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

a. Pancasila sebagai Landasan Ideologis  Pancasila adalah dasar

negara dan ideologi negara. Sebagai dasar negara Pancasila merupakan

sumber hukum dasar nasional. Sebagai ideologi negara Pancasila merupakan

falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai

moral, etika dan cita-cita luhur serta tujuan yang hendak dicapai bangsa

Indonesia. Dalam bersikap dan bertindak pada penyelenggaraan pertahanan nir

militer, nilai-nilai dalam Pancasila berupa nilai-nilai keselarasan, persatuan dan

kesatuan, kekeluargaan dan kebersamaan harus senantiasa menjadi landasan

filosofis dalam penyelenggaraannya.

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional. UUD 1945 merupakan
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Pada Pembukaan
U U D 1945 tertuang pokok-pokok pikiran tentang penyelenggaraan pertahanan
negara yang dijiwai oleh Pancasila, yang hakikatnya bangsa Indonesia cinta
damai namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. UUD 1945 Pasal 30 ayat
1 dan 2, mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sesuai dengan penjelasan tersebut,
Pertahanan Nir Militer yang diselenggarakan harus memenuhi aspek legalitas
mengacu U U D 1945 sebagai Landasan konstitusionalnya.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional. Wawasan Nusantara
merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya serta
tanah airnya sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam substansi
Pembukaan U U D NKRI tahun 1945. Wawasan Nusantara bertujuan menumbuh
kembangkan rasa dan sikap nasionalisme yang tinggi, rasa senasib dan
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, satu tekad bersama dengan
mengutamakan kepentingan nasional tanpa mengorbankan kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah Pemahaman cara
pandang Wawasan Nusantara sebagai perekat persatuan dan kesatuan nasional
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15