Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
dan pemahaman bahwa kita menerapkan sistem pertahanan semesta yang
melibatkan seluruh komponen bangsa yang merasa berbangsa dan bertanah air
satu, Indonesia, harus dijadikan sebagai Landasan Visional dalam
penyelenggaraan Pertahanan Nir Militer ini.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional. Guna
mencapai Tujuan Nasional yang didalamnya mencakup melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, diperlukan Ketahanan
Nasional sebagai suatu konsepsi yang mengatur dan menyelenggarakan kondisi
dinamis kehidupan nasional sehingga kesejahteraan dan keamanan dapat
terwujud secara seimbang, serasi, dan selaras. Implementasi Tannas pada
aspek pertahanan Negara pada dasamya berisi kebijakan, strategi dan upaya
sebagai kemampuan dan keteguhan bangsa secara terintegrasi untuk
mengembangkan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan Negara termasuk didalamnya pertahanan nir militer. Dalam
penyelenggaraan Pertahanan Nir Militer diterapkan Tannas sebagai landasan
konsepsional sehingga pertahanan nir militer akan dapat memperkokoh
kekuatan dan kemampuan bangsa serta memiliki daya penangkalan yang tinggi.
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional.
a. Undang-Undang Rl No 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan
Demobilisasi.
Dalam pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa sistem pertahanan negara
adalah sistem yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah secara total, terpadu, terarah dan berlanjut. Selanjutnya Pasal 7
menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib memenuhi panggilan untuk
mobilisasi. Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam,
sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang diperlukan untuk

