Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

          dan pemahaman bahwa kita menerapkan sistem pertahanan semesta yang
          melibatkan seluruh komponen bangsa yang merasa berbangsa dan bertanah air
          satu, Indonesia, harus dijadikan sebagai Landasan Visional dalam
          penyelenggaraan Pertahanan Nir Militer ini.

          d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional. Guna
          mencapai Tujuan Nasional yang didalamnya mencakup melindungi segenap
          bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, diperlukan Ketahanan
          Nasional sebagai suatu konsepsi yang mengatur dan menyelenggarakan kondisi
          dinamis kehidupan nasional sehingga kesejahteraan dan keamanan dapat
         terwujud secara seimbang, serasi, dan selaras. Implementasi Tannas pada
          aspek pertahanan Negara pada dasamya berisi kebijakan, strategi dan upaya
          sebagai kemampuan dan keteguhan bangsa secara terintegrasi untuk
          mengembangkan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
          kesejahteraan dan keamanan secara seimbang dalam rangka penyelenggaraan
          pertahanan Negara termasuk didalamnya pertahanan nir militer. Dalam
          penyelenggaraan Pertahanan Nir Militer diterapkan Tannas sebagai landasan
         konsepsional sehingga pertahanan nir militer akan dapat memperkokoh
         kekuatan dan kemampuan bangsa serta memiliki daya penangkalan yang tinggi.

8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional.

         a. Undang-Undang Rl No 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan
         Demobilisasi.

                   Dalam pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa sistem pertahanan negara
         adalah sistem yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
         wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
         pemerintah secara total, terpadu, terarah dan berlanjut. Selanjutnya Pasal 7
         menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib memenuhi panggilan untuk
         mobilisasi. Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam,
         sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang diperlukan untuk
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16