Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber pada
kepentingan dan aspirasi rakyat, hak, dan kewajiban, warga negara,
pedoman pokok untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat serta pedoman pokok lainnya. Karena kedudukannya sebagai
pedoman pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, maka
UUD NRI 1945 merupakan instrumen konstitusional yang harus
dijadikan Paradigma Nasional bagi seluruh aktivitas kehidupan
nasional.
Jadi jelas bahwa berdasarkan UUD NRI 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) bukan negara yang dalam
penyelenggaraannya didasarkan pada kekuasaan, semata-mata yang
membawa sistem dan pola kehidupan pada sentralistik/totaliter, tetapi
sebuah negara hukum yang dalam penyelenggaraannya didasarkan
pada sumber dasar hukum nasional yaitu Pancasila dap UUD NRI
1945 serta peraturan perundang-undangan dibawahnya sebagai
aturan pelaksanaan. Sampai saat ini UUD NRI 1945 merupakan
landasan konstitusional bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, walaupun
dalam beberapa hal sesuai tuntutan dinamika konstitusi, muatan UUD
NRI 1945 telah mengalami empat kali amandemen sebagai upaya
penyempurnaan.
Upaya untuk meningkatkan implementasi Konsepsi Ketahanan
Nasional merupakan pengejawantahan misi kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Misi
nasional tersebut mengandung dua dimensi utama Ketahanan
Nasional, yaitu aspek keamanan dan aspek kesejahteraan. Kebijakan
dan Strategi untuk meningkatkan implementasi konsepsi ketahanan
nasional yang tercermin dari keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk

