Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
43
kualitas moral dan etika aparatur adalah: (1) pemerintah belum
mampu memenuhi hak-hak politik warga; (2) pemerintah belum
mampu melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan
pelayanan publik; (3) pemerintah belum mampu mengendalikan
korupsi dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan politik,
administratif, dan ekonomi oleh para penyelenggara pemerintah/
negara; (4) pemerintah belum mampu membuat perundang
undangan atau perda yang dapat mendorong masyarakat
berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan dan pelayanan
publik; (5) pemerintah belum optimal dalam menegakan hukum.
b. Implikasi Pemantapan Kualitas Moral dan Etika Aparatur
terhadap Pembangunan Nasional.
Implikasi pemantapan kualitas moral dan etika aparatur
terhadap pembangunan nasional akan ditinjau dari aspek
pembangunan nasional seutuhnya, dimana pada hakekatnya
pembangunan nasional mewujudkan pembangunan secara physik dan
non physik:
a. Pembangunan physik.
Implikasi pemantapan kualitas moral dan etika aparatur
terhadap pembangunan nasional dalam bentuk physik berupa
pembangunan sarana dan prasarana. Pembangunan dalam
bentuk physik ini tidak terlepas dari moral dan etika para
daaparatur pelaksana, yang mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, sampai kepada tahap pengawasan dan evaluasi
dituntut adanya moral dan etika yang sesuai dengan moral dan
etika Pancasila. Pelaksanaan pembangunan yang tidak
dilandasi dengan adanya moral dan etika untuk kepentingan
masyarakat dan bangsa atau dengan perkataan lain tidak
bermoral, akan tidak segan-segan untuk melakukan
penyimpangan bahkan sampai pada perbuatan korupsi, yang
menyebabkan kerugian negara serta menimbulkan
kesengsaraan masyarakat pada umumnya.

