Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

43

            kualitas moral dan etika aparatur adalah: (1) pemerintah belum
            mampu memenuhi hak-hak politik warga; (2) pemerintah belum
            mampu melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan
           pelayanan publik; (3) pemerintah belum mampu mengendalikan
           korupsi dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan politik,
           administratif, dan ekonomi oleh para penyelenggara pemerintah/
           negara; (4) pemerintah belum mampu membuat perundang
           undangan atau perda yang dapat mendorong masyarakat
           berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan dan pelayanan
          publik; (5) pemerintah belum optimal dalam menegakan hukum.

b. Implikasi Pemantapan Kualitas Moral dan Etika Aparatur
terhadap Pembangunan Nasional.

          Implikasi pemantapan kualitas moral dan etika aparatur
terhadap pembangunan nasional akan ditinjau dari aspek
pembangunan nasional seutuhnya, dimana pada hakekatnya
pembangunan nasional mewujudkan pembangunan secara physik dan
non physik:

         a. Pembangunan physik.
                   Implikasi pemantapan kualitas moral dan etika aparatur

         terhadap pembangunan nasional dalam bentuk physik berupa
         pembangunan sarana dan prasarana. Pembangunan dalam
         bentuk physik ini tidak terlepas dari moral dan etika para
        daaparatur pelaksana, yang mulai dari tahap perencanaan,
        pelaksanaan, sampai kepada tahap pengawasan dan evaluasi
        dituntut adanya moral dan etika yang sesuai dengan moral dan
        etika Pancasila. Pelaksanaan pembangunan yang tidak
        dilandasi dengan adanya moral dan etika untuk kepentingan
        masyarakat dan bangsa atau dengan perkataan lain tidak
        bermoral, akan tidak segan-segan untuk melakukan
        penyimpangan bahkan sampai pada perbuatan korupsi, yang
        menyebabkan kerugian negara serta menimbulkan
        kesengsaraan masyarakat pada umumnya.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17