Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
d. Kinerja lembaga pengawasan fungsional.
Sistem pengawasan dan kinerja perangkat lembaga
pengawasan (fungsional) dan akuntabilitas aparatur pemerintahan baik
di pusat, daerah maupun kabupaten yang tidak efektif dan efisien
cenderung memberikan peluang terjadinya penyimpangan dan bisa
ditandai seperti diantaranya:
1) Kebijakan sistem struktur kelembagaan dan prosedur
pengawasan yang tidak independen, tidak transparan, tidak
efisien dan tidak efektif, sehingga akuntabilitas kinerja
perangkatnya rendah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2) Intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan
audit internal, eksternal maupun pengawasan oleh masyarakat
tidak dapat diakses oleh publik.
3) Koordinasi antar perangkat pengawasan yang sangat
rendah dan terkesan terkotak-kotak (tidak komprehensif dan
integral), antar aparat pengawasan instansi pemerintah dan
sistem pengendalian manajemennya sangat lemah.
4) Sistem informasi dan kualitas informasi hasil
pengawasan, standar audit dan kode etik pengawasan yang
belum tertata dengan baik, sehingga pengawasan yang
dilakukan tidak akuntabel dan tidak dapat dipertanggung
jawabkan kepada publik.
5) Koordinasi antar aparat pengawasan dengan penegak
hukum untuk menindaklanjuti temuan hasil pengawasan yang
jarang dilakukan karena tatanan birokrasi dan hubungan tata
cara kerja yang tidak terkoneksi (not connected).
e. Sistem hukum dan penerapannya.
Sistem hukum dan penerapannya serta kinerja perangkat
hukum (Polri, Jaksa dan Pengadilan) baik di pusat, daerah maupun
kabupaten yang tidak efektif dan efisien cenderung memberikan
peluang terjadinya penyimpangan dan bisa ditandai seperti
diantaranya:

