Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa nilai-nilainya meliputi dan
menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai
pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara, moral
penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara,
kebebasan dan hak azasi warga negara seyogyanya harus dijiwai
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, namun hal ini masih sebatas
wacana belum diaktualisasikan sebagaimana mestinya.
b. Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab secara sistematis
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila Kemanusian
sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan. Dalam sila Kemanusian
terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab. Oleh karena itu
dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-
undangan negara yang sampai saat ini belum sebagaimana yang
diharapkan, harus dapat mewujudkan untuk tercapainya tujuan
ketinggian harkat martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia
sebagai hak dasar harus dijamin dalam peraturan perundang-
undangan negara.
c. Persatuan Indonesia.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara
adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu
sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Negara adalah merupakan
suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang
membentuk negara yang berupa, ras, suku, kelompok, golongan
maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah

