Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
35
1) Kelemahan pada sistem hukum termasuk penegakannya
(criminal justice system dan criminal policy) yang belum efektif,
sehingga keadilan dan kepastian hukum semakin jauh dari
harapan pencari keadilan.
2) Penerapan sanksi yang ringan dan tidak konsisten
(disparity o f sentencing) serta criminil policy belum dituangkan
secara jelas dalam bentuk penanggulangan (represif) dan
pencegahan (preventif) dan pencegahan dini (pre-emtif).
3) Masih terdapatnya duplikasi, pertentangan dan
ketidakwajaran peraturan perundang-undangan (ambivalen) dan
dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda antar
penegak hukum (multi-interpreted).
4) Koordinasi dan hubungan tata cara kerja dalam
penegakan hukum masih tidak sinkron walaupun sudah ada
wadah CJS termasuk lembaga pendukungnya, sehingga
cenderung dibentuk lembaga baru sebagai upaya
mengakselerasi dan diberikan kewenangan yang lebih,
sehingga menjadi tumpangtindih kewenangan dan cenderung
menyimpang serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Adanya aparatur yang terlibat terorisme.
Berdasarkan berita dari beberapa media bahwa pihak
kepolisian telah menangangkap 4 orang aparatur yang terlibat
tindakan terorisme, ke empat orang tersebut adalah pegawai Pemda
dari Pemda Banda Aceh, Pemda Sumedang, Tangerang dan Polres
Depok. Hal ini tentunya merupakan sinyal untuk menjadi perhatian
semua pihak, khususnya para pemimpin nasional untuk mengambil
langkah-langkah menyikapinya, dan apa yang melatar belakanginya?
Pemantapan nilai-nilai idiologi dalam dinamika kehidupan masyarakat
yang dilandasi dasar falsafah yang mengandung nilai-nilai luhur Kelima Sila
dalam Pancasila yang saling terkait dan saling jiwa menjiwai yang tak dapat
dipisahkan satu sama lain, dapat diuraikankan sebagai berikut:

