Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
64
negara akan mampu mendorong terciptanya stabilitas nasional. Diharapkan
kedepan proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan instansi
pemerintahan akan berjalan secara transparan, efektif, dan efisien bebas dari
praktek KKN. Apabila pembelanjaan anggaran dapat bebas dari berbagai
penyimpangan, maka akan terhindarkan kemungkinan kerugian negara
dibidang keuangan dan sebagai akibatnya adalah berkembangnya
perekonomian negara. Diharapkan berbagai peraturan perundang-undangan
tentang proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh
Pemerintah akan terus disempurnakan dengan memenuhi kaidah good
governance yang meliputi antara lain transparansi, partisipasi, dan
akuntabilitas. Itu semua mengindikasikan bahwa kualitas moral dan etika
aparatur semakin meningkat.
Dibidang pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan terus
meningkat. Kedepan diharapkan dari hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh
Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) akan ditemukan
peningkatan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. Bila terjadi
pelayanan kepada masyarakat yang buruk, maka pemberian sanksi yang
tegas terhadap berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oknum aparatur
negara akan dilakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
21. Kondisi Pemantapan Kualitas Moral dan Etika Aparatur Yang
Diharapkan
Dalam rangka memantapkan kualitas moral dan etika aparatur negara
telah diambil berbagai kebijakan antara lain berdasarkan Ketetapan MPR
Nomor: XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disamping itu perlu adanya
pemantapan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang penah dilaksanakan oleh
pemerintahan di zaman Orde Baru, seperti P4 tetapi dikemas dalam bentuk
lain dan nuansa yang lebih sempurna dengan tujuan untuk meningkatkan
moral dan etika aparatur. Dalam rangka perwujudan kepemerintahan yang
baik (good governance) secara sistematik dan menyeluruh diharapkan akan
mampu memberantas praktik-praktik KKN tersebut meliputi:

