Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

64

   negara akan mampu mendorong terciptanya stabilitas nasional. Diharapkan
   kedepan proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan instansi
   pemerintahan akan berjalan secara transparan, efektif, dan efisien bebas dari
  praktek KKN. Apabila pembelanjaan anggaran dapat bebas dari berbagai
  penyimpangan, maka akan terhindarkan kemungkinan kerugian negara
  dibidang keuangan dan sebagai akibatnya adalah berkembangnya
  perekonomian negara. Diharapkan berbagai peraturan perundang-undangan
  tentang proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh
  Pemerintah akan terus disempurnakan dengan memenuhi kaidah good
  governance yang meliputi antara lain transparansi, partisipasi, dan
 akuntabilitas. Itu semua mengindikasikan bahwa kualitas moral dan etika
 aparatur semakin meningkat.

          Dibidang pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan terus
 meningkat. Kedepan diharapkan dari hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh
 Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) akan ditemukan
 peningkatan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. Bila terjadi
 pelayanan kepada masyarakat yang buruk, maka pemberian sanksi yang
tegas terhadap berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oknum aparatur
 negara akan dilakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

21. Kondisi Pemantapan Kualitas Moral dan Etika Aparatur Yang
Diharapkan

         Dalam rangka memantapkan kualitas moral dan etika aparatur negara
telah diambil berbagai kebijakan antara lain berdasarkan Ketetapan MPR
Nomor: XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disamping itu perlu adanya
pemantapan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang penah dilaksanakan oleh
pemerintahan di zaman Orde Baru, seperti P4 tetapi dikemas dalam bentuk
lain dan nuansa yang lebih sempurna dengan tujuan untuk meningkatkan
moral dan etika aparatur. Dalam rangka perwujudan kepemerintahan yang
baik (good governance) secara sistematik dan menyeluruh diharapkan akan
mampu memberantas praktik-praktik KKN tersebut meliputi:
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12