Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

69

          Tingkat kesejahteraan aparat yang memadai perlu untuk diwujudkan,
          mengingat faktor kemiskinan membuat orang mudah sekali untuk
          diprovokasi dan dihasut.

 22. Kontribusi Pemantapan Kualitas Moral dan Etika Aparatur
 terhadap Good Governance dan Pembangunan Nasional

          Pemantapan kualitas moral dan etika aparatur diharapkan akan
membawa perubahan kepada kinerja aparatur pemerintah yang ditunjukkan
dengan adanya perubahan paradigma, sikap, nilai dan perilaku aparatur
pemerintah. Mereka harus berubah dari paradigma ’’dilayani” dan paradigma
proyek ke paradigma enterpreuner, mengubah perilaku terkotak-kotak ke
perilaku team work, dan memunculkan kemampuannya untuk mengutamakan
pelayanan kepada masyarakat dan kemampuan kepemimpinan yang
demokratis.

        a. Kontribusi Pemantapan Kualitas Moral dan Etika Aparatur
        terhadap Good Governance.

                 Terciptanya tata pemerintahan yang baik, dan berwibawa akan
        mendorong terwujudnya sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan
        efektif serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh
        masyarakat. Nilai efisiensi dan efektifitas harus ditekankan dalam
       pemantapan kualitas moral dan etika aparatur agar pelaksanaan
       agenda kebijakan pada nantinya bisa berjalan menuju kondisi yang
       diharapkan. Efisiensi dan efektifitas dengan demikian mensyaratkan
       agar tidak terjadi penyelahgunaan kekuasaan yang saat ini nyata
       terlihat dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). KKN
       menjadi penghambat utama terselenggaranya pemerintahan yang
       bersih dan berwibawa karena dapat menimbulkan apatisme
       masyarakat terhadap negara. Berkurangnya praktek KKN lebih lanjut
       akan menanamkan kepercayaan (trust) masyarakat terhadap
       pemerintah sehingga pelaksanaan agenda kebijakan pemerintah bisa
       berjalan baik dan lancar, serta efektif dan efisien karena terjalin rasa
       saling percaya antara pemerintah selaku penyelenggara negara dan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17