Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

65

a. Struktur Birokrasi.

          Struktur birokrasi yang diharapkan untuk yang akan datang,
setidak-tidaknya mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:

          1) Prinsip tata pemerintahan yang baik antara lain
          keterbukaan, penegakan hukum, partisipatif, akuntabilitas,
          pengawasan, profesionalitas, efisiensi dan efektivitas yang
          diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
          2) Pengawasan dari kurang terkoordinasi berubah menjadi
          terkoordinasi dan berhasil mengurangi KKN.
          3) Kinerja aparatur pemerintahan dan akuntabilitasnya
          bertambah baik.
          4) Kelembagaan dan organisasi yang ramping, efisien dan
          efektif.
          5) Mekanisme, sistem, prosedur dan tata kerja dengan
           manajemen yang tertib, efektif dan efisien.
           6) Pegawai negeri yang semakin profesional, netral,
           sejahtera dan bermoral serta bertanggungjawab, penerapan
           sistem m erit dan remunerasi, terwujudnya manajemen
           kepegawaian berbasis kinerja didukung sistem informasi
           kepegawaian yang mantap.
           7) Terwujudnya pelayanan publik yang prima, ditandai
           pelayanan yang cepat, tepat waktu, akurat, tidak diskriminatif
           dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas (one stop
           services).
           8) Tersedianya sarana dan prasarana kerja aparatur
           pemerintahan yang memadai, tercapainya efisiensi dan

            penghematan serta tumbuhnya hidup sederhana dikalangan
            aparatur pemerintahan.
            9) Meningkatnya leadership para pemimpin, keteladanan,
            budaya kerja, pembinaan korps dan kode etik pegawai negeri
            serta kedisiplinan.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13