Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
65
a. Struktur Birokrasi.
Struktur birokrasi yang diharapkan untuk yang akan datang,
setidak-tidaknya mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Prinsip tata pemerintahan yang baik antara lain
keterbukaan, penegakan hukum, partisipatif, akuntabilitas,
pengawasan, profesionalitas, efisiensi dan efektivitas yang
diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2) Pengawasan dari kurang terkoordinasi berubah menjadi
terkoordinasi dan berhasil mengurangi KKN.
3) Kinerja aparatur pemerintahan dan akuntabilitasnya
bertambah baik.
4) Kelembagaan dan organisasi yang ramping, efisien dan
efektif.
5) Mekanisme, sistem, prosedur dan tata kerja dengan
manajemen yang tertib, efektif dan efisien.
6) Pegawai negeri yang semakin profesional, netral,
sejahtera dan bermoral serta bertanggungjawab, penerapan
sistem m erit dan remunerasi, terwujudnya manajemen
kepegawaian berbasis kinerja didukung sistem informasi
kepegawaian yang mantap.
7) Terwujudnya pelayanan publik yang prima, ditandai
pelayanan yang cepat, tepat waktu, akurat, tidak diskriminatif
dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas (one stop
services).
8) Tersedianya sarana dan prasarana kerja aparatur
pemerintahan yang memadai, tercapainya efisiensi dan
penghematan serta tumbuhnya hidup sederhana dikalangan
aparatur pemerintahan.
9) Meningkatnya leadership para pemimpin, keteladanan,
budaya kerja, pembinaan korps dan kode etik pegawai negeri
serta kedisiplinan.

