Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

67

        yang berimplikasi pada sistem pemerintahan yang baik (good
        governance).

        2) Sistem administrasi negara yang berorientasi kepada
        keutuhan NKRI dan berlangsungnya desentralisasi otoritas
         kewenangan dari pusat ke daerah dalam rangka memperkuat
         pelaksanaan otonomi daerah.

         3) Tata laksana dan hubungan tata cara kerja antar
         lembaga baik di tingkat pusat maupun antara tingkat pusat
         dengan daerah serta antar lembaga di daerah yang konkrit,
         serasi dan sinergi.

         4) Sistem kearsipan yang mempedomani ketentuan tata
         administrasi yang baik dengan pemanfaatan teknologi informasi,
         sehingga dokumen dan arsip kepemerintahan tertata dengan
         baik dan aman.

d. Kinerja Lembaga Pengawasan Fungsional.
         Sistem pengawasan dan kinerja perangkat lembaga

pengawasan (fungsional) dan akuntabilitas aparatur pemerintahan baik
di pusat, daerah maupun kabupaten yang efektif dan efisien yang
dapat ditandai seperti diantaranya:

          1) Kebijakan sistem struktur kelembagaan dan prosedur
          pengawasan yang independen, transparan, efisien dan efektif,
          sehingga akuntabilitas kinerja perangkatnya yang tinggi dan
          dapat dipertanggungjawabkan.
          2) Intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan
          audit internal, eksternal dilakukan secara transparan dan dapat
          diakses oleh publik sehingga akuntabel.
          3) Koordinasi antar perangkat pengawasan yang
          komprehensif dan integral antara aparat pengawasan instansi
          dengan sistem pengendalian manajemen yang akurat.
          4) Sistem informasi dan kualitas informasi hasil
           pengawasan, standar audit dan kode etik pengawasan yang
           tertata dengan baik sehingga pengawasan yang dilakukan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15