Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
67
yang berimplikasi pada sistem pemerintahan yang baik (good
governance).
2) Sistem administrasi negara yang berorientasi kepada
keutuhan NKRI dan berlangsungnya desentralisasi otoritas
kewenangan dari pusat ke daerah dalam rangka memperkuat
pelaksanaan otonomi daerah.
3) Tata laksana dan hubungan tata cara kerja antar
lembaga baik di tingkat pusat maupun antara tingkat pusat
dengan daerah serta antar lembaga di daerah yang konkrit,
serasi dan sinergi.
4) Sistem kearsipan yang mempedomani ketentuan tata
administrasi yang baik dengan pemanfaatan teknologi informasi,
sehingga dokumen dan arsip kepemerintahan tertata dengan
baik dan aman.
d. Kinerja Lembaga Pengawasan Fungsional.
Sistem pengawasan dan kinerja perangkat lembaga
pengawasan (fungsional) dan akuntabilitas aparatur pemerintahan baik
di pusat, daerah maupun kabupaten yang efektif dan efisien yang
dapat ditandai seperti diantaranya:
1) Kebijakan sistem struktur kelembagaan dan prosedur
pengawasan yang independen, transparan, efisien dan efektif,
sehingga akuntabilitas kinerja perangkatnya yang tinggi dan
dapat dipertanggungjawabkan.
2) Intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan
audit internal, eksternal dilakukan secara transparan dan dapat
diakses oleh publik sehingga akuntabel.
3) Koordinasi antar perangkat pengawasan yang
komprehensif dan integral antara aparat pengawasan instansi
dengan sistem pengendalian manajemen yang akurat.
4) Sistem informasi dan kualitas informasi hasil
pengawasan, standar audit dan kode etik pengawasan yang
tertata dengan baik sehingga pengawasan yang dilakukan

