Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
68
semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada
publik.
5) Koordinasi antar aparat pengawasan dan penegak
hukum untuk menindak lanjuti temuan hasil pengawasan
dilakukan cukup intens karena tatanan birokrasi dan hubungan
tata cara kerja yang terkoneksi dengan baik.
e. Sistem Hukum dan Penerapannya.
Sistem hukum dan penerapannya serta kinerja perangkat
hukum (Polri, Jaksa dan Pengadilan) baik di pusat, daerah maupun
kabupaten yang efektif dan efisien dan dapat ditandai seperti
diantaranya:
1) Sistem hukum termasuk penegakkannya (criminal justice
system dan criminal policy) diterapkan dengan efektif, sehingga
keadilan dan kepastian hukum menjadi dambaan para pencari
keadilan dapat terwujud.
2) Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten serta criminil
policy dituangkan secara jelas dalam bentuk strategi
penanggulangan (represif) dan pencegahan (preventif) dan
pencegahan dini (pre-emtif).
3) Sikronisasi koordinasi dan hubungan tata cara kerja
dalam penegakan hukum melalui forum CJS termasuk lembaga
pendukungnya, sehingga dengan perkuatan lembaga yang baru
dibentuk, dapat operasional dengan baik dan sinergi.
f. Kewaspadaan terhadap bahaya terorisme.
Semua pihak diharapkan adanya kepedulian terhadap bahaya
terorisme, yang tidak menutup kemungkinan akan merabak
mempengaruhi pola pikir para aparatur. Dengan adanya langkah
antisipatif para pemimpin di setiap jenjang kepemimpinan baik di
tingkat pusat maupun daerah mutlak untuk dilaksanakan. Melalui
pemahaman idiologi Pancasila diharapkan moral dan etika para
aparatur tetap dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

