Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

68

             semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada
            publik.
            5) Koordinasi antar aparat pengawasan dan penegak
            hukum untuk menindak lanjuti temuan hasil pengawasan
            dilakukan cukup intens karena tatanan birokrasi dan hubungan
            tata cara kerja yang terkoneksi dengan baik.

  e. Sistem Hukum dan Penerapannya.
           Sistem hukum dan penerapannya serta kinerja perangkat

  hukum (Polri, Jaksa dan Pengadilan) baik di pusat, daerah maupun
  kabupaten yang efektif dan efisien dan dapat ditandai seperti
  diantaranya:

           1) Sistem hukum termasuk penegakkannya (criminal justice
           system dan criminal policy) diterapkan dengan efektif, sehingga
           keadilan dan kepastian hukum menjadi dambaan para pencari
           keadilan dapat terwujud.
          2) Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten serta criminil
          policy dituangkan secara jelas dalam bentuk strategi
          penanggulangan (represif) dan pencegahan (preventif) dan
          pencegahan dini (pre-emtif).
          3) Sikronisasi koordinasi dan hubungan tata cara kerja
          dalam penegakan hukum melalui forum CJS termasuk lembaga
          pendukungnya, sehingga dengan perkuatan lembaga yang baru
          dibentuk, dapat operasional dengan baik dan sinergi.

f. Kewaspadaan terhadap bahaya terorisme.

         Semua pihak diharapkan adanya kepedulian terhadap bahaya
terorisme, yang tidak menutup kemungkinan akan merabak
mempengaruhi pola pikir para aparatur. Dengan adanya langkah
antisipatif para pemimpin di setiap jenjang kepemimpinan baik di
tingkat pusat maupun daerah mutlak untuk dilaksanakan. Melalui
pemahaman idiologi Pancasila diharapkan moral dan etika para
aparatur tetap dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16