Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
Namun demikian, meskipun telah diterbitkan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun
2008, penerapan Polmas dirasakan masih belum dapat memberikan kontribusi yang
maksimal bagi bangsa Indonesia khususnya dalam rangka mencegah terorisme.
Penerapan Polmas masih dihadapkan pada berbagai permasalahan baik
permasalahan internal Polri, aturan hukum maupun permasalahan yang berkaitan
dengan kondisi masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, kajian yang komprehensif dan
mendalam tentang perpolisian masyarakat yang dapat dipedomani oleh para praktisi
di lapangan jumlahnya masih sangat terbatas.
Perkembangan masalah kamtibmas dalam negeri sampai saat ini disamping
persoalan-persoalan kejahatan konvensional dan non konvensional, juga diwarnai
dengan banyaknya aksi-aksi terorisme yang terjadi di seluruh wilayah tanah air.
Kondisi masyarakat Indonesia yang rata-rata masih rentan terhadap tindakan
provokasi memudahkan terorisme berkembang dengan cepat dan luas, serta
memungkinkan terjadinya gangguan terhadap ketertiban masyarakat yang secara
eskalatif dapat menggangu stabilitas keamanan nasional.
Struktur masyarakat yang heterogen, tingkat pendidikan yang belum tinggi
serta besarnya jumlah penduduk yang masih hidup dibawah garis kemiskinan,
menjadi celah atau peluang yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok
terorisme yang ingin mengganggu stabilitas nasional. Selama ini terjadinya terorisme
lebih banyak dipicu oleh kesenjangan sosial ekonomi, serta eksklusifme suku, agama,
ras dan antar golongan. Selain korban jiwa, kerugian harta benda, penderitaan
masyarakat, dampak paling berat yang ditimbulkan adalah rusaknya solidaritas
berbangsa ataupun rusaknya ikatan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga dapat
melemahkan ketahanan nasional.
12. Kondisi Perpolisian Masyarakat (community policing) Saat Ini.
a. Perpolisian Masyarakat (community policing) saat ini
Paradigma baru Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terjadi
pada tahun 1998, ketika pemerintahan Presiden Soeharto digantikan oleh
sebuah pemerintahan yang lebih demokratis, yang mensyaratkan sebuah
Indonesia yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga turut
memaksa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan
reformasi internal.

