Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

            Namun demikian, meskipun telah diterbitkan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun
   2008, penerapan Polmas dirasakan masih belum dapat memberikan kontribusi yang
   maksimal bagi bangsa Indonesia khususnya dalam rangka mencegah terorisme.
   Penerapan Polmas masih dihadapkan pada berbagai permasalahan baik
  permasalahan internal Polri, aturan hukum maupun permasalahan yang berkaitan
  dengan kondisi masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, kajian yang komprehensif dan
  mendalam tentang perpolisian masyarakat yang dapat dipedomani oleh para praktisi
  di lapangan jumlahnya masih sangat terbatas.

           Perkembangan masalah kamtibmas dalam negeri sampai saat ini disamping
  persoalan-persoalan kejahatan konvensional dan non konvensional, juga diwarnai
 dengan banyaknya aksi-aksi terorisme yang terjadi di seluruh wilayah tanah air.
 Kondisi masyarakat Indonesia yang rata-rata masih rentan terhadap tindakan
 provokasi memudahkan terorisme berkembang dengan cepat dan luas, serta
 memungkinkan terjadinya gangguan terhadap ketertiban masyarakat yang secara
 eskalatif dapat menggangu stabilitas keamanan nasional.

          Struktur masyarakat yang heterogen, tingkat pendidikan yang belum tinggi
serta besarnya jumlah penduduk yang masih hidup dibawah garis kemiskinan,
menjadi celah atau peluang yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok
terorisme yang ingin mengganggu stabilitas nasional. Selama ini terjadinya terorisme
lebih banyak dipicu oleh kesenjangan sosial ekonomi, serta eksklusifme suku, agama,
ras dan antar golongan. Selain korban jiwa, kerugian harta benda, penderitaan
masyarakat, dampak paling berat yang ditimbulkan adalah rusaknya solidaritas
berbangsa ataupun rusaknya ikatan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga dapat
melemahkan ketahanan nasional.

12. Kondisi Perpolisian Masyarakat (community policing) Saat Ini.
         a. Perpolisian Masyarakat (community policing) saat ini
                  Paradigma baru Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terjadi
         pada tahun 1998, ketika pemerintahan Presiden Soeharto digantikan oleh
        sebuah pemerintahan yang lebih demokratis, yang mensyaratkan sebuah
        Indonesia yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga turut
        memaksa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan
        reformasi internal.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17