Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

    berbagai tekanan psikologis dan ekonomis dari luar Indonesia, serta
    memudahkan pengontrolan wilayah darat dan laut secara berkala.
   Semua upaya ini merupakan penangkalan dini dari ancaman terorisme,
   dan berdampak pada menguatnya Ketahanan Nasional (Tannas).
   10) Panglima TNI secara bersama-sama membuat Dokumen Aturan
   Pelibatan (DAP), yang memungkinkan TNI membantu Polri dalam hal
   terjadinya aksi terorisme. DAP diharapkan menjadi materi dasar bagi
   RUU yang saat ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan
  Rakyat (DPR) seperti RUU Perbantuan TNI, dan RUU Keadaan Bahaya.
  Sebelum RUU ini terwujud, DAP sangatlah penting untuk dipraktikkan
  bersama, karena dalam berbagai aksi pemberantasan terorisme di
  berbagai wilayah, pelibatan TNI lebih didasarkan pada keberhasilan
  pimpinan di tingkat Polda meyakinkan mitra kerja mereka di tingkat
  Kodam, atas sebuah aksi terorisme yang berpeluang membahayakan
  ketahanan nasional.

           DAP diharapkan mampu mengatur hal-hal teknis seperti saat
 pemberian bantuan, tingkat bantuan yang dibutuhkan, aturan pelibatan
 personil, jenis senjata yang akan digunakan, pola komunikasi, dan
 pertanggung-jawaban pada Panglima TNI dan Kapolri. Ketiadaan DAP
 berpotensi meniadakan basis hukum dalam memerangi terorisme, dan
 mempersulit terselenggaranya sinergi TNI dan Polri dalam melawan
 segala bentuk terorisme di dalam negeri.

          Kedudukan DAP sangatlah penting, karena sebuah aksi
penghancuran terorisme yang dasar hukumnya tidak jelas adalah
berpotensi menjadi sebuah pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM),
sehingga meruntuhkan kredibilitas pemerintah dan masyarakat
Indonesia di lingkungan dunia, yang berdampak kedalam negeri, yakni
hilangnya legitimasi yang telah diperoleh dengan susah payah
sebelumnya.
11) Kapolri melakukan koordinasi dengan Panglima TNI dan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), untuk mengidentifikasi seluruh potensi
pemikiran di dalam negeri yang berbasis ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan, termasuk potensi radikalisme
yang ada pada masa kini. Program ini sekaligus juga mengidentifikasi
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17