Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

79

            Prakarsa ini hendaknya dijadikan kebijakan pemerintah, dan
   dikomunikasikan oleh Presiden Republik Indonesia dan Menteri Luar
   Negeri Republik Indonesia dalam berbagai kesempatan di dalam dan
  luar negeri. Upaya ini diharapakan dapat mendukung diplomasi Republik
  Indonesia, yang tidak saja merupakan negara yang berhasil membasmi
  terorisme, namun juga mampu menjembatani kesalahfahaman negara-
  negara industri maju, yang seringkali menuding negara-negara sedang
  berkembang, di Timur Tengah sebagai bersimpati pada terorisme
  internasional.

  8) Kapolri bekerjasama dengan Panglima TNI, dan Menteri Dalam
  Negeri melakukan pendataan ulang atas seluruh penduduk di Republik
  Indonesia, dan mendokumentasikannya dalam sebuah Data Induk
 Penduduk Republik Indonesia (DIPRI). Untuk Warga Negara Indonesia
 (WNI), DIPRI hendaknya memuat informasi dasar seperti Nomor Induk
 Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, agama,
 golongan darah, status perkawinan, jenis pekerjaan, sidik jari, dan
 magnetic stnp (setrip magnit) yang khusus dibuat untuk satu orang
 dengan satu identitas saja. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang
 bermukim di Republik Indonesia, DIPRI hendaknya memuat informasi
 yang sama dengan WNI, namun dilengkapi dengan magnetic strip yang
dapat diakses oleh seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,
dan juga terhubungkan dengan sistem informasi yang berlaku di Mabes
Polri.

          DIPRI yang berbasis komputasi ini hendaknya segera dipadukan
kedalam bank data kependudukan yang ada dalam birokrasi di tingkat
nasional dan dibawahnya, guna meningkatkan kualitas data penduduk
yang telah ada. Upaya ini diharapkan mampu menghindari identitas
ganda dari WNI, dan memonitor WNA dalam beraktivitas di Indonesia.

          Pemerintah selanjutnya memanggil WNI yang selama ini memiliki
identitas ganda seperti mereka yang memiliki lebih dari 1 Kartu Tanda
Penduduk (KTP), mereka dengan nama depan yang disingkat, dan
mereka dengan nama belakang yang disamarkan, guna
mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka yang berpotensi
mempermudah berlangsungnya aksi terorisme di dalam negeri.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16