Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
12. Kondisi Deradikaiisasi Beragama saat ini
Pemerintah mengaku telah melakukan deradikaiisasi terhadap
terpidana kasus terorisme sejak di lembaga pemasyarakatan. Humas Dirjen
PAS Kemenkum HAM, Akbar Adi Prabowo mengatakan deradikaiisasi
melibatkan para ulama, tokoh agama seperti ulama dan majelis ulama
Indonesia. "Ada semacam deradikaiisasi di Lapas, menjadikan mereka tidak
radikal. Akbar menambahkan, upaya deradikaiisasi tersebut dengan
memberikan pemahaman agama yang benar. Selain itu juga mereka
diberikan keterampilan pertukangan, kerajinan tangan sesuai bakat dan
minat masing-masing narapidana. Mengubah pemahaman yang selama ini
radikal dengan memberi kegiatan ketrampilan, kerajinan, pertukangan,
sesuai bakat dan minat, mengurangi sifat-sifat yang radikal.
Selanjutnya deradikaiisasi tersebut harus didukung oleh masyarakat,
sebab tidak mungkin upaya pengikisan terorisme dilakukan oleh pemerintah
semata. Dalam laporan International Crisis Group, pemerintah Indonesia
diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk
memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi
tahanan yang dianggap berisiko tinggi, serta merumuskan program-program
bagi narapidana yang sudah bebas.
Penganjur intoleransi dan penyeru tafsir kebencian lahir dari rahim
majelis taklim dan pengajian sebagai lahan subur menjamurnya aksi
terorisme berjubah agama. Sikap beragama yang antogonis-nativistik,
merasa diri paling benar dan yang diluar dirinya adalah musuh. Ihwalnya,
karena mereka membaca agama dalam spektrum sempit-literal, sehingga
berbalut dalam ideologisasi dan doktrin yang radikal-fundamental. Peliknya
lagi, "rahim" kelompok ini memang mulai menggejala di Indonesia yang kelak
27

