Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
52
pihak terkait penanggulangan terorisme dibiarkan berjalan
setidaknya selama 10 tahun terakhir dan kelihatannya
membuat banyak pihak merasa lebih nyaman seperti halnya
jaringan terorisme.
Disadari bahwa, penanggulangan terorisme di
Indonesia dapat berhasil dengan baik, jika tindakan
pencegahan dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik
oleh lembaga pemerintah, institusi keamanan dengan
melibatkan masyarakat. Hal ini kemudian dicoba melalui
pembentukan BNPT. Namun pembentukan BNPT tersebut
masih kurang efektif karena secara ketatanegaraan, dasar
pembentukan BNPT termasuk Peran, Tugas dan Fungsinya
(PTF) hanya berdasarkan Perpres yang kedudukannya
berdasarkan tata urutan peraturan perundangan Rl berada di
bawah Undang-Undang, sedangkan Departemen/
Kementerian lain memiliki dasar hukum berupa UU untuk
menjalankan PTF-nya. Sehingga, BNPT tidak dapat
melakukan upaya secara nasional walaupun namanya badan
nasional. Kekuatan BNPT untuk bekerjasama dengan
Departemen lain hanya sebatas pada “tingkatan koordinasi”.
Keadaan ini menjadi penghambat penanggulangan terorisme
dan radikalisme yang seharusnya dilakukan secara terpusat,
terpadu dan terkoordinasi.
2) Rendahnya moralitas dan mentalitas penegak
hukum. Kalaupun terorisme dihadapkan pada aspek hukum
semata, maka hal itu akan sulit dilaksanakan secara efektif
karena rendahnya kepercayaan masyarakat kepada institusi
penegak hukum itu sendiri. Bahkan ada anggapan sebagian
masyarakat bahwa penegak hukum di Indonesia terkadang
menjadi bagian dari kejahatan69. Dihadapkan dengan
penanggulangan terorisme, maka perang antara penegak
Editorial Media Indonesia edisi Kamis 31 Maret 2011.

