Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
51
keamanan yang solid, juga belum muncul. Hal ini terlihat dari masih
lemahnya dasar hukum untuk penanggulangan terorisme serta
rendahnya moralitas penegak hukum di Indonesia.
1) Dasar hukum tentang pemberantasan tindak
terorisme belum kuat. Hukum yang mengatur secara
khusus masalah terorisme di Indonesia adalah UU Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun
UU tersebut dinilai belum dapat mencegah aksi teror dalam
tahap perencanaan, sehingga terkesan memberi kesempatan
yang luas bagi terorisme untuk beraksi dan aparat hanya bisa
melakukan reaksi apabila telah terjadi.
Sementara itu, meskipun terdapat tugas memberantas
terorisme pada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, namun
terkendala dengan aturan dan UU yang tidak jelas karena
harus melalui proses politik antara Pemerintah dan DPR.
Hubungan kerjasama antara TNI dan Polri dalam berbagai
aspek juga menghadapi permasalahan dari kacamata
undang-undang. Dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian disebutkan bahwa Polri dapat meminta bantuan
kepada TNI, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah,
sementara dalam UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara disebutkan bahwa bantuan TNI kepada Polri akan
diatur oleh undang-undang.
Dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, dijadikan landasan operasi
penegakan hukum oleh Polri, dan masalah terorisme seolah-
oleh hanya dilandaskan pada wilayah kriminalitas. Sementara
itu seluruh dunia sudah mengakui bahwa terorisme menjadi
ancaman global, apalagi dalam konteks negara Indonesia,
terorisme sebenarnya merupakan ancaman terhadap
pertahanan negara. Ketidakjelasan UU yang mengatur pihak-

