Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
53
hukum Indonesia melawan teroris terkesan menjadi “perang
antara penjahat melawan penjahat”. Sudah menjadi rahasia
umum bahwa moralitas dan mentalitas penegak hukum di
Indonesia telah menjadi salah satu penyakit kronis yang
menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini
dapat dilihat dari maraknya pungutan liar di jalan raya, suap
terhadap penegak hukum, pemerasan bahkan aksi kriminal
yang justru dilakukan oleh penegak hukum sendiri. Meskipun
tidak semua penegak hukum Indonesia demikan, namun
fenomena ini dapat ditemukan hampir di semua instansi
penegak hukum. Kekecewaan publik terhadap jajaran
lembaga penegak hukum yang sangat menonjol adalah kasus
mafia hukum dan kasus mafia pajak yang telah menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak
hukum pada titik terendah, termasuk dalam penanggulangan
terorisme.
Jika moralitas dan mentalitas penegak hukum masih
belum dapat menegakkan hukum, tidak menutup kemungkinan
masyarakat akan membiarkan adanya kegiatan terorisme
yang terjadi di lingkungannya. Fenomena tentang rendahnya
moralitas dan mentalitas penegak hukum juga dapat
dimanfaatkan oleh kelompok terorisme sebagai momentum
yang tepat untuk mengembangkan paham radikalnya
terhadap masyarakat terutama bagi masyarakat yang telah
dikecewakan oleh hukum yang dinilai tidak adil dan dapat
dijadikan sebagai alat propaganda untuk menanamkan tingkat
militansi terhadap kelompok dan jaringan mereka.
19. Peluang dan Kendala.
a. Peluang.
Globalisasi sesungguhnya dapat dijadikan dasar untuk
kebangkitan budaya Indonesia dalam semangat nasionalisme

