Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

pertdidikan serta banyak yang berorientasi pada negara
tetangga Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003
Pasal 32 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2006, Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas mengembangkan
model kurikulum layanan khusus bagi peserta didik di daerah
perbatasan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan peran
serta stake holder di daerah perbatasan negara dalam
peningkatkan mutu pendidikan dan mutu pembelajaran sesuai
dengan standar mutu pendidikan nasional. Secara khusus
kegiatan ini bertujuan untuk membantu sekolah yang berada di
daerah perbatasan dalam menyusun dan mengembangkan
kurikulumnya.

          Model kuhkulum ini dikembangkan dan diujicobakan di 3
(tiga) daerah perbatasan. yaitu di Kalimantan Timur (Kecamatan
Sebatik, Kabupaten Nunukan). Kalimantan Barat (Kecematan
Entikong, Kabupaten Sanggau) dan Nusa Tenggara Timur
(Kecamatan Tasi Feto Timur, Kabupaten Belu). Unsur yang
terlibat dalam penyusunan model ini adalah Direktorat
Pendidikan Dasar, Pusat Penelitian. Mabes Angkatan Darat,
Kepala Sekolah dan Guru di daerah perbatasan. Pengembangan
Konsep dilakukan di Pusat dan Pengembangan Model Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilaksanakan di sekolah-
sekolah model.

          Dalam penyusunan model kurikulum bagi peserta didik
yang tinggal di daerah perbatasan ini terdapat temuan,
diantaranya adalah semangat Kepala Sekolah dan guru untuk
melaksanakan model kurikulum sangat tinggi walaupun dengan
kondisi yang serba terbatas, Namun demikian terjadinya
akulturasi dan asimilasi budaya dengan negara tetangga yang
disinyalir dapat menurunkan rasa cinta tanah air dan
menyempitnya wawasan kebangsaan masyarakat di daerah
perbatasan.

                                26
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17