Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

3

masih jauh dari kenyataan bangsa Indonesia saat ini. Fakta-fakta yang ada
justru sebagian dari bangsa Indonesia saat ini cenderung berkonflik
dengan cara-cara yang “barbarian” seolah meniadakan hukum negara. Apa
yang dialami oleh Thomas Hobbes pada abad 16 nampaknya sedang
terjadi negeri kita tercinta. Hobbes, karena pengalaman hidupnya sendiri,
melihat bahwa hakikatnya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya
(homo homini lupus), yang mengakibatkan keadaan perang permanen
antara semua melawan semua (Bellum omnium contra omnes) seperti
yang diuraikan dalam bukunya Leviathan 16512. Namun tentu kondisinya
ketika itu berbeda dengan kondisi sekarang. Hobbes berpendapat,
manusia tidak mungkin terns menerus hidup dalam keadaan seperti itu,
karena mereka harus menyerahkan kekuasaan (hak) alamiah mereka
kepada negara. Negara kita saat ini sudah memiliki konstitusi sebagai
suatu kesepakatan bangsa, yang telah tegas menggariskan bahwa Negara
Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila yang sangat
menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah.

     Kenyataan telah berbicara lain, hampir setiap hari kita disajikan
peristiwa konflik oleh berbagai media massa, konflik-konflik yang dilakukan
dengan cara-cara yang lebih cenderung destruktif, saling adu kekuatan,
saling menganiaya, melukai satu dengan lainnya, beramai-ramai merusak,
membakar dan perilaku lainnya yang justru membawa kemunduran bahkan
membuat ketahanan nasional bangsa ini merosot menuju pada
disintegrasi, perpecahan dan pastinya tersobeknya keutuhan NKRI. Apa
yang akan disampaikan ini bukanlah opini, melainkan fakta yang benar-
benar telah dan masih terjadi di Indonesia.

     Dampak luas yang diakibatkan suatu konflik yang dilakukan tidak
dengan cara-cara yang tepat dan tidak dengan cara cara penyelesaian
yang tepat, tentunya mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa
takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban
jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga
pada gilirannya akan menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.

     2 Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang A d il: Problematik Filsafat Hukum,
Gramedia, Jakarta, 1999. H. 51
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10