Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

6

adalah lebih lestari dibandingkan perdamaian yang dipaksakan oleh pihak
ketiga yang lebih berperan layaknya Hakim. Fakta bahwa perkara yang
bertumpuk di Mahkamah Agung, menunjukkan hampir pasti tidak ada
kesukarelaan ketika salah satu pihak dikalahkan dan dipaksakan dengan
suatu penetapan eksekusi untuk melaksanakan suatu isi putusan. Memang
dengan digariskannya Negara Indonesia sebagai negara Hukum yang
mengorientasikan warganya untuk melakukan cara cara berkonflik yang
tidak melanggar hukum dan cara cara penyelesaian konflik yang juga
berdasarkan hukum, telah membuat para pihak berkonflik seolah harus
menyerahkan nasibnya pada yang berkewenangan, namun sesungguhnya
adalah tidak demikian karena dengan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum, terkandung nilai nilai lestari yang dapat
dipergunakan untuk tidak saja menyelesaikan lebih dari itu juga mengakhiri
suatu konflik. Nilai tersebut adalah sebagaimana terkandung dalam Sila
Keempat Pancasila yang mengedepankan keutamaan musyawarah untuk
mufakat.

    Nilai nilai luhur yang terkandung pada Sila Keempat Pancasila sebagai
upaya penyelesaian konflik bahkan telah diimplementasikan tidak saja di
Indonesia, melainkan di tingkat regional maupun global, tentunya dengan
pengembangan dan pemuktahiran teknik-teknik, metode, dan bantuan dari
orang yang terlatih, terdidik untuk menjadi seorang Mediator, yang
bertugas bukan untuk memutus, bukan pula bertindak seolah hakim,
melainkan diantaranya untuk mendorong, membantu pihak berkonflik
menemukan peluang-peluang yang menurut para pihak adalah terbaik bagi
kepentingan para pihak. Lembaga mediasi sudah terbukti paling tidak lebih
efisien dan efektif, bahkan pemegang kekuasaan Yudikatif pun sudah
mengimplementasikannya sebagai suatu kewajiban bagi para pihak
bersengketa untuk mengoptimalkan upaya perdamaian melalui mediasi
sebelum memasuki ruang sidang untuk beradu dalil dan bukti. Mediasi
merupakan sistem penyelesaian secara damai yang selaras dengan jiwa
Sila Keempat dan Nilai Luhur dari Kebhinneka-Tunggal-lkaan yang tidak
berorientasi mencari cari perbedaan, tidak berpretensi mencari siapa yang
salah atau siapa yang benar, melainkan berorientasi pada suatu kesamaan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13